Ada Ribuan, Tapi Cuma 23 Pelaku Ekraf di Kota Malang yang Memiliki Sertifikat HAKI

hingga saat ini baru 23 di antaranya yang telah memiliki sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kategori merek dan logo

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
EKONOMI KREATIF - Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Disporapar Kota Malang, Laode Al Fitra, menyatakan bahwa sertifikat HAKI penting untuk melindungi pelaku usaha dari risiko plagiarisme dan klaim merek oleh pihak lain, Rabu (28/5/2025). 

Lebih lanjut, Ki Demang mengungkapkan bahwa pentingnya pengurusan HAKI juga berkaitan dengan potensi konflik antar pengrajin, terutama soal klaim motif batik. Di luar itu, HAKI menjadi bentuk penghargaan terhadap pencipta karya dan budaya lokal yang menginspirasi.

“Kalau batik bukan hanya soal Kampung Budaya Polowijen saja. Karena itu, potensi konflik soal klaim antar pengrajin bisa muncul. Di situlah HAKI jadi penting,” jelasnya.

Upaya pengajuan HAKI oleh para pembatik di Kota Malang, khususnya dari komunitas budaya, diharapkan dapat memperkuat identitas lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum atas warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved