Ada Ribuan, Tapi Cuma 23 Pelaku Ekraf di Kota Malang yang Memiliki Sertifikat HAKI
hingga saat ini baru 23 di antaranya yang telah memiliki sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kategori merek dan logo
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
EKONOMI KREATIF - Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Disporapar Kota Malang, Laode Al Fitra, menyatakan bahwa sertifikat HAKI penting untuk melindungi pelaku usaha dari risiko plagiarisme dan klaim merek oleh pihak lain, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Ki Demang mengungkapkan bahwa pentingnya pengurusan HAKI juga berkaitan dengan potensi konflik antar pengrajin, terutama soal klaim motif batik. Di luar itu, HAKI menjadi bentuk penghargaan terhadap pencipta karya dan budaya lokal yang menginspirasi.
“Kalau batik bukan hanya soal Kampung Budaya Polowijen saja. Karena itu, potensi konflik soal klaim antar pengrajin bisa muncul. Di situlah HAKI jadi penting,” jelasnya.
Upaya pengajuan HAKI oleh para pembatik di Kota Malang, khususnya dari komunitas budaya, diharapkan dapat memperkuat identitas lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum atas warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Beras Medium Langka di Kota Malang Saat Bulog Pastikan Pasokan Terpenuhi |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs Semen Padang, Rivera Dihukum Kartu Merah, Eduardo Perez Siapkan Penggantinya |
![]() |
---|
Memangsa Ayam, Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Dievaluasi dari Kandang Ayam Warga Tugu Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.