Korban jadi Saksi JPU di Sidang Perkara Dugaan TPPO PT NSP Malang, Kuasa Hukum : Itu Sukarela

Diketahui dua di antara 3 saksi hari ini ialah Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan dugaan kasus TPPO PT NSP Cabang Malang di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang menghadirkan 3 orang saksi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebagai langkah pembuktian sekaligus memperkuat dakwaan kasus dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang, JPU Kejari Kota Malang menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Suryani, Hanifah, dan Widya.

Selain saksi, dihadirkan juga dua terdakwa yaitu Hermin dan Dian Permana alias Ade.

Diketahui, Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang.

Sementara saksi Widya, adalah teman Hanifah yang dicurhati saat mengalami hal tidak menyenangkan selama di PT NSP Cabang Malang.

Di dalam sidang, saksi menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa.

Salah satunya, yaitu soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa Hermin dan dugaan kekerasan terhadap CPMI.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa keterangan saksi sesuai dengan berita acara.

"Semua keterangan para saksi sesuai (sesuai dengan berita acara). Diakui dan dibenarkan bahwa CPMI mendaftar ke PT NSP, dan para terdakwa mengetahui kegiatan tersebut," jelasnya kepada TribunJatim.com seusai sidang.

Ia pun menerangkan, bahwa saat ini fokus pada pembuktian terkait unsur dugaan eksploitasi dan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan CPMI di PT NSP Cabang Malang.

Perbuatan itu diduga dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa izin sah sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan, bahwa keterangan saksi justru menunjukkan bahwa pelatihan yang dilakukan terdakwa bersifat sukarela dan memberi manfaat bagi CPMI itu sendiri.

Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa adanya dugaan kekerasan yang dialami CPMI tidak didukung bukti medis maupun visum.

"Tidak ada bukti visum maupun bukti psikologis dari rumah sakit. Artinya, tudingan penganiayaan itu masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara yuridis," ungkapnya.

Selain itu, saksi Suryani juga menyatakan bahwa pelatihan merawat anjing dilakukan sesuai dengan penempatan kerja ke Hongkong dan dijalani dengan sukarela.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved