Terdakwa Penampung CPMI Ilegal PT NSP Malang Ngotot Tak Bersalah, JPU Akan Jawab Eksepsi di Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto menyatakan akan memberikan jawaban atas eksepsi itu di sidang selanjutnya pada pekan depan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
TERDAKWA - Kedua terdakwa yaitu Hermin dan Ade ketika berjalan hendak memasuki ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (7/5/2025). Diketahui, sidang itu telah memasuki agenda eksepsi terdakwa dan JPU bakal memberikan jawaban atas eksepsi tersebut pada pekan mendatang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang terus berlanjut.

Diketahui, kedua terdakwa yaitu Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang serta Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang telah membacakan eksepsinya dalam sidang pada Rabu (7/5/2025) lalu. 

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto menyatakan akan memberikan jawaban atas eksepsi itu di sidang selanjutnya pada pekan depan.

"Tentunya, akan kami tanggapi eksepsi itu pada sidang pekan depan. Akan kami sampaikan lebih lengkap," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (8'5/2025).

Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim  Endang Yulianingsih sebagai pendamping korban CPMI PT NSP Cabang Malang, menyayangkan sikap terdakwa yang tetap bersikukuh menyatakan tidak bersalah

"Kalau dari apa yang disampaikan oleh terdakwa, perusahaan yang dikelolanya itu katanya resmi. Tapi setelah dicek, PT NSP Cabang Malang itu enggak ada. Dan menurut kami, apa yang didakwakan oleh JPU terkait TPPO sudah tepat dan unsur-unsurnya terpenuhi," bebernya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman hukuman, diatas sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan bahwa dakwaan jaksa terlalu prematur dan berlebihan.

"Legalitasnya dan dokumen-dokumen sudah ada, hanya permasalahan kekurangan teknis. Maka tidak tepat, jika klien kami dikenakan pasal TPPO," ungkapnya.

Di sisi lain, kliennya itu tidak memiliki niat untuk melakukan praktik perdagangan manusia. Dan ia pun berharap, majelis hakim lebih mempertimbangkan.

"Kami yakin, majelis akan obyektif akan melihat bahwa perkara ini bukan unsur pidana, melainkan administratif," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved