Kriminal Malang Raya

Maling Motor di Parkiran Balai Kota Among Tani Batu Akhirnya Bebas, Jaksa Tempuh Restorative Justice

Kejari Batu melakukan penghentian penuntutan berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KEJARI BATU
RESTORATIVE JUSTICE - Pelaku Pencurian Sepeda Motor Pegawai Pemkot Batu di Parkiran Balai Kota Among Tani Terbebas dari Hukuman Lewat Restorative Justice. Nur Fadjri (baju biru) akhirnya dibebaskan setelah melalui tahap mediasi dengan pendekatan Restoratif Justice dengan menghadirkan beberapa pihak termasuk korban pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 

SURYAMALANG.COM, BATU - M Nur Fadjri (50) warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang yang mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Balai Kota Among Tani Kota Batu pada Jumat (7/2/2025) lalu akhirnya dibebaskan.

Nur Fadjri yang mengambil motor dengan Nopol AG-65xx-RCI milik ASN Pemkot Batu, Putri Kurnia Ayu (22) kini dapat bernafas lega setelah bebas lewat Restorative Justice (RJ).

Meski ia ditangkap polisi dan proses hukumnya berjalan, ujungnya, ia bisa bebas melalui RJ.

“Kejari Batu melakukan penghentian penuntutan berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif nomor B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 14 Mei 2025 dengan inisial MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (28/5/2025).

Januar menjelaskan perkara tersebut terjadi pada hari Jumat (7/2/2025) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Tersangka baru saja selesai mengurus surat pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu yang beralamat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

Ketika hendak pulang sambil berjalan kaki melintasi parkiran sepeda motor yang terletak di halaman belakang Balai Kota Among Tani, Kota Batu, tersangka melihat sepeda motor warna coklat hitam itu dengan posisi kunci kontak masih menempel.

Menyaksikan hal tersebut dan dilatarbelakangi keinginan untuk memiliki kendaraan transportasi sehari-hari, tersangka kemudian menghampiri sepeda motor tersebut, lalu menyalakannya, dan membawa pulang sepeda motor tersebut menuju ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Kasus tersebut tetap diproses melalui jalur hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 kemarin di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu. Dengan dihadiri oleh jaksa fasilitator, penyidik, tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka,” jelasnya.

Januar menambahkan, Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dan sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved