Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, cek penerima atau bukan.

|
Canva.com
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. BSU akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang, selama dua bulan yakni Juni dan Juli. 

Untuk mengecek termasuk penerima BSU atau bukan, silahkan mengunjungi laman resmi Kemnaker. 

Kunjungi website >> kemnaker.go.id

Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran, berikut langkah-langkahnya:

1. Lengkapi pendaftaran akun.

2. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

4.  Login ke akun Anda

5. Lengkapi Profil 

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Cek Notifikasi 

8. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 

Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Keterangan Kemenko Perekonomian

Menurut keterangan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, tujuan pemerintah menyalurkan BSU demi mendongkrak daya beli.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved