Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, cek penerima atau bukan.

|
Canva.com
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. BSU akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang, selama dua bulan yakni Juni dan Juli. 

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Adapun insentif berupa BSU ini akan diterapkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).

Baca juga: BOCORAN Kuota Subsidi Motor Listrik Bulan Juni dari Pemerintah Rp7 Juta per-Unit Seperti Tahun Lalu

Susiwijono mengatakan, BSU ini merupakan bagian dari enam paket paket stimulus ekonomi sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 dikisaran 5 persen.

"Melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatan konsumsi domestik," katanya.

(Tribunnews.com/Kontan.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved