Modus Casting Iklan, Banyak Gadis Belia di Surabaya Direkam saat Mandi dan Ganti Baju, Video Disebar

Tega Banget! Banyak Gadis Belia di Surabaya Direkam saat Mandi dan Ganti Baju, Modus Casting Iklan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
IST
SIDANG DARING - Sani Candradi (kanan atas) diadili secara video call atas dakwaan Undang-Undang ITE. Laki-laki berprofresi sebagai desainer itu menggunakan modus casting iklan untuk merekam model ketika ganti baju dan mandi. 

Diduga korban Sani Candradi lebih dari tiga model.

Sebab dia beberapa kali bersama Nanda Fariezal, fotografer asal Gresik membujuk model-model agar bersedia berpose tanpa busana di depan kamera.

Tapi keduanya diadili secara terpisah. Nanda Fariezal sudah lebih dulu mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara.

Terbongkar Korban Setelah 10 Tahun

Model wanita inisial AA menyebut dirinya menjadi korban Sani saat masih usia di bawah 16 tahun.

Ia baru mengetahui menjadi korban pelecehan selang 10 tahun kemudian, atau setelah dewasa.

Awalnya akun Instagram AA mendapat direct message (DM) dari salah satu followernya memberitahu bahwa ada video di grup Telegram bernama "Dino Merah" dan "Jilbob Indonesia" memperlihatkan dirinya sedang ganti pakaian.

Atas temuan tersebut, AA melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.

"Saya bisa tahu itu perbuatan Sani karena ada di video terekam jelas disuruh coba makan permen."

"Dari itu, udah langsung ingat banget itu siapa (pelakunya)," ungkap AA.

AA sendiri sebenarnya sudah sejak lama mengenal Sani.

Antara sekitar tahun 2013 atau 2014. AA pernah dua kali direkrut menjadi talent iklan produk makanan.

"Tapi dulu benar-benar iklan, yang ketiga ternyata hanya untuk modus," jelasnya.

Sebagai korban pelecehan asusila, AA berharap Sani Candradi dijatuhi hukuman berat.

AA baginya sangat meresahkan. Sebab ada model saat menjadi korban usianya masih 14 tahun atau berstatus anak di bawah umur.

Pengacara Sani, Wahyu, tidak membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa.

Namun, ia menyatakan belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Ia menyatakan baru bersedia memberi komentar jika sidang sudah mendekati agenda putusan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved