Tipu 60 Jamaah Umrah Senilai Rp 2,1 Miliar, Bos PT Annuqa Sumenep Diringkus Polisi

KH Ahmad Muhajjir, selaku pemilik dan pengelola PT Annuqa Sumenep akhirnya diringkus polisi dengan dugaan penipuan dana jamaah umrah.

Editor: Eko Darmoko
Polres Sumenep
TIPU JAMAAH UMRAH - Kapolres Sumenep AKBP Rivanda saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan 60 jamaah umrah yang melibatkan KH Ahmad Muhajir sebagai pemilik PT Annuqa Sumenep. 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah yang melibatkan biro travel PT Annuqa Sumenep.

KH Ahmad Muhajjir, selaku pemilik dan pengelola PT Annuqa Sumenep akhirnya diringkus polisi dengan dugaan penipuan dana jamaah umrah.

Jumlah total hasil dari penipuannya, yakni sebesar Rp 2,1 milyar dari 60 jamaah yang menjadi korban.

"Tersangka AMB (Ahmad Muhajjir) kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jamaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 milyar," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Rivanda menyatakan, bahwa Ahmad Muhajjir yang saat ini berstatus tersangka awalnya diduga berpura-pura sebagai penyelenggara travel perjalanan ibadah umrah yang resmi.

Kemudian, tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp 30 juta per orang.

"Padahal, tersangka ini tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jamaah," ungkapnya.

Kejadian ini bermula sejak Agustus 2022 lalu, ketika sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa Sumenep.

Biro ini memang pernah memberangkatkan jamaah umroh pada tahun 2019 lalu.

Bahkan, para jamaah (pelapor) bertemu langsung dengan tersangka Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

Tak lama kemudian, saat itu Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jamaah.

"Sejak itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang."

"Para calon jamaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan maupun tambahan biaya Rp 7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan," katanya.

Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023 lalu perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, ungkap Rivanda, digelar pertemuan di rumah salah satu jamaah di mana Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jamaah dan menawarkan dua pilihan: berangkat atau refund.

Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi.

"Namun, hingga saat ini puluhan jamaah itu tidak juga diberangkatkan ke tanah suci," sebutnya.

Akhirnya, kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polres Sumenep.

Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jamaah sebanyak 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ahmad Muhajir dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Rivanda.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved