Berita Viral
Nasib Akhir Suporter Persikas Ditangkap Imbas Deddy Mulyadi Ngamuk, Polisi Dianggap Sewenang-wenang
Nasib akhir suporter Persikas Subang ditangkap imbas Deddy Mulyadi ngamuk, picu kecaman, polisi dianggap sewenang-wenang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nasib akhir suporter Persikas Subang yang ditangkap imbas Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi mengamuk berakhir damai.
Kendati begitu, penangkapan terhadap puluhan suporter Persikas Subang memicu kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai aparat polisi bertindak sewenang-wenang.
Pasca-kejadian, suporter Persikas yang sempat diundang Deddy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf.
Masalah antara suporter Persikas dan Deddy Mulyadi berlangsung dalam acara “Nganjang Ka Warga” pada Rabu (28/5/2025) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Status Kepemilikan Persikas yang Suporternya Diamuk Dedi Mulyadi, Bupati Subang Tak Bisa Pakai APBD
Suporter Persikas membentangkan spanduk "#Selamatkan Persikas" berisi protes agar klub sepak bola kebanggaan mereka tidak dijual.
Alih-alih mendapat perhatian, suporter Persikas justru kena semprot Dedi Mulyadi sebab dinilai tidak tahu tempat dan mengacaukan suasana acara yang haru.
Kala itu, Dedi Mulyadi sedang membantu ibu dan anak yang kesusahan, namun suporter berteriak dan bersorak tidak menghargai dialog yang tengah berjalan.
Kecaman Terhadap Penangkapan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai penangkapan suporter oleh polisi disebut sebagai bentuk pembungkaman suara publik dan kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
"Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut," kata Direktur LBH Bandung, Heri Pramono dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Penangkapan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dan juga Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12/2005.
Baca juga: Apa Masalah Persikas Subang sampai Suporternya Buat Dedi Mulyadi Ngamuk? Isu Dijual ke Sumsel United
Selain itu, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat para suporter juga dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 DUHAM.
"Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya," tutur Heri.
LBH Bandung menyebut polisi melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas.
Mereka minta agar polisi dituntut untuk bertanggung jawab atas proses hukum yang dianggap menyimpang dari aturan berlaku.
Menurut keterangan yang dihimpun LBH Bandung, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB sesaat setelah spanduk dibentangkan.
Dedi Mulyadi
Persikas Subang
Persikas
suporter Persikas Subang
Dedi Mulyadi amuk suporter Persikas
Subang
suryamalang
FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas' |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU Pembacokan Serda Rahman Oleh Pengunjung Kafe di Wonosobo: Niat Melerai Keributan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Warga Pujon Malang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Bangkalan, Dibegal ? |
![]() |
---|
NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat |
![]() |
---|
Pemilik Kerangka Ditemukan Dalam Pohon Aren Diduga Pria Bernama Yuda, 2 Tahun Merantau Tak Bawa KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.