Berita Viral

Nasib Akhir Suporter Persikas Ditangkap Imbas Deddy Mulyadi Ngamuk, Polisi Dianggap Sewenang-wenang

Nasib akhir suporter Persikas Subang ditangkap imbas Deddy Mulyadi ngamuk, picu kecaman, polisi dianggap sewenang-wenang.

|
YouTube Humas Pemprov Jabar/Dok. Polsek Ciasem
DEDI MULYADI NGAMUK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KANAN) mengamuk kepada gerombolan suporter sepak bola Persikas Subang di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang pada Rabu (28/5/2025) malam. Puluhan pendukung Persikas Subang (KIRI) yang diamankan di Mapolsek Ciasem, Subang, Jawa Barat. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib akhir suporter Persikas Subang yang ditangkap imbas Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi mengamuk berakhir damai. 

Kendati begitu, penangkapan terhadap puluhan suporter Persikas Subang memicu kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai aparat polisi bertindak sewenang-wenang.

Pasca-kejadian, suporter Persikas yang sempat diundang Deddy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf. 

Masalah antara suporter Persikas dan Deddy Mulyadi berlangsung dalam acara “Nganjang Ka Warga” pada Rabu (28/5/2025) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang, Jawa Barat. 

Baca juga: Status Kepemilikan Persikas yang Suporternya Diamuk Dedi Mulyadi, Bupati Subang Tak Bisa Pakai APBD

Suporter Persikas membentangkan spanduk "#Selamatkan Persikas" berisi protes agar klub sepak bola kebanggaan mereka tidak dijual. 

Alih-alih mendapat perhatian, suporter Persikas justru kena semprot Dedi Mulyadi sebab dinilai tidak tahu tempat dan mengacaukan suasana acara yang haru. 

Kala itu, Dedi Mulyadi sedang membantu ibu dan anak yang kesusahan, namun suporter berteriak dan bersorak tidak menghargai dialog yang tengah berjalan. 

Kecaman Terhadap Penangkapan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai penangkapan suporter oleh polisi disebut sebagai bentuk pembungkaman suara publik dan kemunduran demokrasi di tingkat lokal.

"Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut," kata Direktur LBH Bandung, Heri Pramono dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025). 

Penangkapan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dan juga Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12/2005. 

Baca juga: Apa Masalah Persikas Subang sampai Suporternya Buat Dedi Mulyadi Ngamuk? Isu Dijual ke Sumsel United

Selain itu, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat para suporter juga dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 DUHAM.

"Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya," tutur Heri. 

LBH Bandung menyebut polisi melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas. 

Mereka minta agar polisi dituntut untuk bertanggung jawab atas proses hukum yang dianggap menyimpang dari aturan berlaku.

Menurut keterangan yang dihimpun LBH Bandung, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB sesaat setelah spanduk dibentangkan. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved