Jumlah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda: 17 Orang Meninggal 8 Dicari, Dedi Mulyadi Cabut Izin

Update jumlah korban longsor tambang Gunung Kuda Cirebon 17 orang meninggal 8 masih dicari, Dedi Mulyadi cabut izin, 2 orang jadi tersangka.

Instagram @dedimulyadi71/HO/Polda Jawa Barat
LONGSOR GUNUNG KUDA - Postingan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi di Instagram pada 30 Mei 2025 (KIRI). Tragedi longsor (KANAN) di area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Dedi Mulyadi buka-bukaan soal buruknya keselamatan di Tambang Gunung Kuda Cirebon yang tewaskan 17 orang, kini izin tambangnya resmi dicabut. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah korban longsor tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon semakin bertambah. 

Dari 14 korban jiwa, kini korban meninggal dunia menjadi 17 orang dan delapan lainnya masih dalam pencarian. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah mencabut izin tambang dan polisi telah menetapkan dua orang tersangka. 

Tragedi longsor terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB akibat bencana gerakan tanah.

Baca juga: Sangat Berbahaya Dedy Mulyadi Pernah Lihat Tambang Gunung Kuda Cirebon, 14 Orang Tewas, Longsor

Saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025), Dedi Mulyadi memastikan izin tambang sudah dicabut. 

Pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.

Dedi Mulyadi menyebut, tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, namun, tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang" jelasnya. 

"Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” lanjutnya. 

Baca juga: Bupati Pamekasan Bakal Tutup Tambang Galian C Ilegal, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Perkotaan

Dedi Mulyadi juga menyinggung, izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.

Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.

“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur, tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” jelas Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.

“Saya akan konsisten pada sikap itu. Bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup" urainya.

"Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” tegas Dedi Mulyadi.

17 Orang Meninggal 8 Korban Dalam Pencarian

Hingga Sabtu (31/5/2025) sore, tercatat 17 orang meninggal dunia.

Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah, karena delapan orang lagi diduga masih tertimbun longsoran.

Saat proses evakuasi yang berlangsung Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga korban sudah meninggal.

“Semua korban kami bawa ke RS Arjawinangun,” ujar Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf M Yusron, Sabtu.

Berikut daftar korban meninggal dunia hingga Sabtu sore:

1. Sukandra bin Hadi (51), Girinata, Dukuhpuntang, Cirebon.

2. Andri bin Surasa (41), Kel. Padabenghar, Kuningan.

3. Sukadi bin Sana (48), Astanajapura, Cirebon.

4. Sanuri bin Basar (47), Semplo, Palimanan, Cirebon.

5. Dendi Irawan (45), Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukuhpuntang, Cirebon.

6. Sarwa bin Sukira (36), Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon.

7. Rusjaya bin Rusdi (48), Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon.

8. Suparta bin Supa (42), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

9. Rio Ahmadi bin Wahyudin (28), Cikalahang, Dukuhpuntang, Cirebon.

10. Ikad Budiargo bin Arsia (47), Budur, Ciwaringin, Cirebon.

11. Jamaludin (49), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

12. Wastoni (25), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

13. Toni (usia belum tercatat), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

14. Rion Firmansyah (28), Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon.

15. Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

2 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor galian tambang di Gunung Kuda, Cipanas, Cirebon, Jawa Barat.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengutip TribunCirebon, Minggu (1/6/2025).

Kedua tersangka tersebut sudah ditahan.

Polisi menerapkan pasal-pasal pidana dalam penanganan kasus ini, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jeritan Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kusnadi Dengar Sepupunya Minta Tolong Ada Pengantin Baru

Selain itu, pasal-pasal lainnya yang dikenakan adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut Sumarni, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. 

Pihak kepolisian terus mendalami penyebab longsor tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau prosedur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meskipun beberapa kali terhambat cuaca buruk dan risiko longsor susulan.

Penyebab Longsor

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan beberapa faktor yang diperkirakan menjadi penyebab terjadinya longsor tersebut.

Kepala Badan Geologi M Wafid menjelaskan, kemiringan lereng tebing sangat terjal (>45°).

Lalu lokasi gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.

Kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil dan secara geografis, gerakan tanah ini terletak pada koordinat 6,77399° LS dan 108,40123° BT.

"Gerakan tanah longsor diperkirakan berupa longsoran atau runtuhan bahan rombakan (batu dan tanah) yang dipicu oleh kemiringan lereng yang sangat terjal dan gangguan pada lereng akibat pemotongan lereng," kata Wafid dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Terkait Polemik Aktivitas Tambang Ilegal di Magetan, Begini Respons Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Berdasarkan Peta Geologi Lembar Arjawinangun, Jawa, batuan penyusun di daerah bencana termasuk dalam satuan batuan terobosan Andesit Hipersten (Hya) yang memiliki komposisi mineral hipersten, plagioklas, dan sedikit kuarsa.

Lebih lanjut, berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, daerah bencana terletak di Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi.

Sedangkan, berdasarkan Peta Prakiraan Wilayah Terjadinya Gerakan Tanah Provinsi pada bulan Mei 2025, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, daerah bencana terletak pada Prakiraan Gerakan Tanah Tinggi.

"Artinya, daerah ini mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini, dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," ungkap Wafid.

(Tribunnews.com/TribunJabar.id/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved