MK Wajibkan Sekolah Gratis, DPRD Jatim Dorong Koordinasi dan Dukungan Anggaran Daerah
Ia mengingatkan bahwa operasional sekolah swasta, terutama yang berstatus favorit atau internasional, cenderung lebih tinggi dibanding sekolah negeri
Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.
Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 itu, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.
Kecelakaan Maut di Dampit Kabupaten Malang, Pengendara Yamaha Mio Soul Tewas di TKP |
![]() |
---|
Sejumlah Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Dinsos Jatim Ungkap Alasannya, Sebut Sudah Ada Pengganti |
![]() |
---|
Pelajar SD di Bojonegoro Ngebet Ingin Menikah, Ortu Malah Mendukung Demi Mengurangi Beban Keluarga |
![]() |
---|
Damkar Evakuasi Anak Kambing yang Terperosok dalam Sumur Tua di Ngawi, Endingnya Sangat Menyedihkan |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Risto Mitrevski Tak Gentar dengan Kualitas Rafinha yang Gacor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.