Arab Saudi Tak Main-main Terapkan Hukuman untuk Pelaku Haji Ilegal, Bisa Denda hingga Dipenjara

Tak main-main, pemerintah Arab Saudi terapkan hukuman berat bagi pelaku haji ilegal termasuk haji ilegal asal Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Daily Mail
HUKUMAN HAJI ILEGAL - Potret Masjidil Haram, Mekkah. Ada hukuman menanti bagi siapapun yang melakukan haji ilegal. 

Judha menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak lagi berhaji secara ilegal. Judha mengimbau WNI mengikuti peraturan yang berlaku jika ingin berhaji.

"Jangan memaksakan diri menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal," kata Judha Nugraha, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi Kejadian

Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan berada di tengah Gurun di wilayah Jumum, Mekkah, Senin (27/5/2025).

Mereka ternyata hendak melangsungkan melaksanakan ibadah haji lewat jalur ilegal.

Satu di antaranya bahkan diketahui sudah tak bernyawa saat ditemukan aparat keamanan Arab Saudi.

Jalur ekstrem diduga kuat menjadi penyebab.

Konsul Jenderal RI di Jeddah membenarkan peristiwa tersebut.

Tiga WNI tersebut sebelumnya sudah terjaring razia petugas Arab Saudi karena kedapatan hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Korban tewas berinisial SM dan 10 WNI lainnya sempat terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi karena hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji.

Setelah tertangkap, mereka dipulangkan ke Jeddah.

 Namun, SM memilih tidak menyerah.

Bersama J dan S, SM kembali mencoba memasuki wilayah Mekkah dengan memanfaatkan jasa taksi gelap.

Kali ini jalur yang mereka pilih lebih berisiko, melalui gurun pasir.

Perjalanan yang sudah berat itu berubah menjadi lebih berbahaya ketika sopir taksi secara tiba-tiba menghentikan kendaraan di tengah gurun dan memaksa mereka turun karena takut tertangkap patroli keamanan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved