Arab Saudi Tak Main-main Terapkan Hukuman untuk Pelaku Haji Ilegal, Bisa Denda hingga Dipenjara

Tak main-main, pemerintah Arab Saudi terapkan hukuman berat bagi pelaku haji ilegal termasuk haji ilegal asal Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Daily Mail
HUKUMAN HAJI ILEGAL - Potret Masjidil Haram, Mekkah. Ada hukuman menanti bagi siapapun yang melakukan haji ilegal. 

Patroli udara aparat Saudi yang menggunakan teknologi drone menemukan ketiganya di tengah hamparan gurun yang gersang.

Saat ditemukan, SM sudah meninggal dunia, diduga kuat akibat dehidrasi parah dan suhu panas yang ekstrem.

Sementara itu, J dan S segera dievakuasi ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.

 “Setelah dirawat, J dan S kembali diusir ke Jeddah oleh otoritas Saudi,” kata Yusron dalam keterangan resminya.

Jenazah SM berada di rumah sakit di Mekkah untuk menjalani prosedur visum.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah berkoordinasi dengan keluarga almarhum di Madura.

Proses pemakaman akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary mengingatkan kembali bahwa upaya untuk berhaji melalui jalur tidak resmi sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko besar yang dihadapi para pelaku haji ilegal. Tidak hanya menghadapi ancaman deportasi, tetapi nyawa pun bisa menjadi taruhannya.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus mengedukasi masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming berhaji tanpa antre yang seringkali berujung pada tragedi.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved