Empat Santriwati di Bawah Umur Jadi Sasaran Nafsu Guru Ngaji di Jember, Disetubuhi di Musala
Empat Santriwati di Bawah Umur Jadi Sasaran Nafsu Guru Ngaji di Jember, Disetubuhi di Musala
Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama di Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali terjadi.
Kali ini dilakukan guru ngaji berinisial AS, pria umur 51 tahun asal Kecamatan Pakusari.
Ia diduga kuat telah menyetubuhi empat santriwati saat belajar mengaji di musalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat santriwati yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh guru cabul ini.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan empat korban yang disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, dua di antaranya perempuan umur 11 tahun.
"Satu santriwati umur 12 tahun dan santriwati umur 13 tahun."
"Hasil pemeriksaan masih 4 korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," katanya.
Lebih lanjut, Qori mengungkapkan dalam melakukan aksi bejatnya, guru cabul ini memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban selaku santriwati.
Katanya, pelaku meminta santriwatinya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran ngaji yang telah diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan ada satu korban yang sudah disetubuhi tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada korban juga yang mendapatkan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali dari pelaku."
"Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih |
![]() |
---|
Bansos Rp 53 Miliar di Jatim Digunakan untuk Judi Online, Gubernur Khofifah Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang di Wonosari Kabupaten Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang |
![]() |
---|
4 Calon Sekda Kabupaten Malang Duduk Berjajar Sesuai Abjad, Cara Unik Mencairkan Suasana Agar Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.