Berita Kriiminal Surabaya

KRONOLOGI Anggota Polresta Sidoarjo Cabuli Adik Pacar di Siwalankerto, Jaksa Tuntut 8 Bulan Penjara

Jaksa dari Kejari Surabaya, Raden Ayu Citra Nurcahya menceritakan kronologi anggota Polresta Sidoarjo diduga mencabuli adik pacarnya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/TONY HERMANSYAH
SIDANG : Jaksa dari Kejari Surabaya menceritakan kronologi anggota Polresta Sidoarjo diduga mencabuli adik pacar di kos Siwalankerto, kota Surabaya, Senin (9/6/2025). 

Sekira pukul 20.30, Irene pamitan pergi menjemput temannya di Bandara Juanda. Fijar dan Niken berdua di kos.

Tiba-tiba menjelang tengah malam Fijar mendapat pesan WhatsApp dari rekan kerjanya, Rio Prasetyo mengajak mengunjungi klub  Camden di daerah Kertajaya, Surabaya.

 "Pukul 00.45 terdakwa Fijar berangkat dari kos, namun saat akan pamit Niken meminta setelah dari Camden kembali di kos," ujar Jaksa.

Fijar tiba di tempat janjian sekitar pukul 01.30 dini hari.

Ia bertemu dengan Rio Prasetyo, Ridzfan, dan seorang teman yang tidak tak dsebutkan namanya karena lupa. 

Setelah dari Camden, keempat anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo itu nongkrong hingga pukul 03.30, kemudian mampir makan soto ayam di Kertajaya.

"Selesai makan, terdakwa Fijar memutuskan untuk kembali ke kos Nonik untuk menepati janji," ucap Jaksa.

Sesampainya di kos, Fijar mengambil kunci akses kamar kos yang sudah disiapkan Nonik di rak sepatu.

Saat masuk, Nonik dan adiknya sedang tidur.

Saat itulah ISA merasa dicabuli.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved