Kronologi Kejar-Kejaran dan Tabrakan 2 Mobil PJR Suramadu Vs Suzuki Ertiga Penyelundup Rokok Ilegal
Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim jadi ringsek, setelah terlibat tabrakan dengan mobil Suzuki Ertiga yang dikejar
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
Namun kendaraan tersebut menabrak Unit 805 yang berupaya menghadang dari sisi depan.
Unit 804 PJR Jatim VIII Suramadu terlibat tabrakan beruntun dalam insiden ini ,menabrak dari belakang.
“Sanksinya adalah pidana, 2 tahun hingga 5 tahun penjara. Sebagaimana dalam Undang-undang Bea Cukai, barangsiapa memperjual belikan rokok tanpa pita cukai,” tegas Yoga.
Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo mengungkapkan, dari hasil keterangan dari para terduga diketahui bahwa mobil Ertiga itu bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya. Semua barang bukti mulai dari 774 slop rokok ilegal, mobil Ertiga, serta tiga terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura.
Sebelum mobil Ertiga membawa ratusan slop rokok ilegal hingga terjadi laka lantas, ratusan slop rokok ilegal juga ditemukan dalam Bus Pahala Kencana yang terbakar hebat saat melintasi Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar |
![]() |
---|
Kabur ke Jogja, Begal Madura Dibekuk Polisi di Wilayah Ngawi, Kakinya Dihadiahi Tembakan Timah Panas |
![]() |
---|
Anggota Polda Jatim Dibacok di Bagian Kepala dan Punggung saat Menangkap Pengedar Sabu di Bangkalan |
![]() |
---|
Ngaku Kerasukan Setan, Paman di Bangkalan Madura Tega Menebas Leher Ponakan Hingga Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.