Kronologi Kejar-Kejaran dan Tabrakan 2 Mobil PJR Suramadu Vs Suzuki Ertiga Penyelundup Rokok Ilegal

Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim jadi ringsek, setelah terlibat tabrakan dengan mobil Suzuki Ertiga yang dikejar

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
MENUJU BEA CUKAI : Mobil Ertiga yang kondisinya ringsek berisikan sebanyak 774 slop rokok tanpa pita cukai . Kanit PJR Jatim VIII Suramadu melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil itu serta tiga terduga pelaku ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan pada Minggu (8/6/2025). 

Namun kendaraan tersebut menabrak Unit 805 yang berupaya menghadang dari sisi depan.

Unit 804 PJR Jatim VIII Suramadu terlibat tabrakan beruntun dalam insiden ini ,menabrak dari belakang. 

“Sanksinya adalah pidana, 2 tahun hingga 5 tahun penjara. Sebagaimana dalam Undang-undang Bea Cukai,  barangsiapa memperjual belikan rokok tanpa pita cukai,” tegas Yoga.

Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo mengungkapkan, dari hasil keterangan dari para terduga diketahui bahwa mobil Ertiga itu bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya. Semua barang bukti mulai dari 774 slop rokok ilegal, mobil Ertiga, serta tiga terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura.

 

Sebelum mobil Ertiga membawa ratusan slop rokok ilegal hingga terjadi laka lantas, ratusan slop rokok ilegal juga ditemukan dalam Bus Pahala Kencana yang terbakar hebat saat melintasi Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.  

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved