Aturan Baru Naik Turun Penumpang Bus di Kota Malang, Semua Wajib di Dalam Terminal Arjosari
Pengemudi Bus tak lagi bisa sesuka hati menaiikan dan menurunkan penumpang kecuali di dalam Terminal Arjosari, jika tak mau mendapat sanksi tegas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG. COM, MALANG - Bus mania dan warga yang biasa menumpang bus antar kota dari dan menju kota Malang perlu bersiap-siap menyesuaikan diri dengan aturan baru dari Terminal Arjosari Malang.
Aturan baru Terminal Arjosari mau , tidak mau akan berdampak langsung pada penumpang bus.
Seperti diketahui, selama ini umum terjadi calon penumpang bus lebih suka menunggu dan naik bus dari gerbang keluarnya bus di depan terminal, sepanjang Jalan Raden Intan.
Demikian juga saat akan turun dari bus, jika sebelumnya penumpang bus dari luar kota bisa turun di depan kantor Taspen, atau di depan parkir motor di depan terminal, ke depan, kebiasaan itu dilarang.
Pengemudi Bus tak lagi bisa sesuka hati menaiikan dan menurunkan penumpang kecuali di dalam Terminal Arjosari, jika tak mau mendapat sanksi tegas.

Pihak Terminal Arjosari Malang telah bergerak melakukan sosialisasi aturan baru itu.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, sosialisasi aturan baru tersebut dilakukan selama dua minggu. Yaitu berlangsung mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) mendatang.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini, yaitu dengan penempelan stiker maupun memberikan imbauan langsung baik ke penumpang, sopir maupun kondektur bus," ujar Mega Perwira, , Senin (9/6/2025).
Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka dilanjutkan penertiban dan penindakan pelanggar.
Nantinya akan ada tim gabungan yang rutin melakuan penertiban mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli sampai 22 Agustus 2025.
Aturan baru yang perlu diketahui bus mania dan warga calon penumpang bus di kota Malang yakni bus baik AKAP maupun AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti (ngetem) untuk menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan Kota Malang selama 24 jam.
Kemudian, untuk bus yang keluar dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik seperti Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, Kantor Taspen Jalan Raden Intan, Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan serta area penitipan sepeda motor depan terminal.
Sehingga, penumpang diharuskan turun di dalam terminal dan aturan ini juga diberlakukan selama 24 jam.

Aturan larangan naik turun penumpang bus itu tentunya juga akan berdampak pada transportasi umum lain, khususnya ojek.
"Lalu, area pintu masuk dan pintu keluar Terminal Arjosari menjadi zona merah untuk ojek online (ojol). Karena kami sudah menyediakan jalur khusus bagi ojol atau kendaraan pribadi yang akan menurunkan ataupun menjemput penumpang, bisa langsung masuk ke dalam terminal," jelas Mega Perwira Donowati.
Eksekusi Pengosongan Rumah di Klojen Kota Malang Berjalan Aman, Dilaksanakan Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Menteri BKKBN, KADIN dan HIPMI Kota Malang Serahkan Bantuan Renovasi Sanitasi Program GENTING |
![]() |
---|
DBL Malang 2025 Resmi Dibuka, Digelar di GOR Bima Sakti Kota Malang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang di Wonosari Kabupaten Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang |
![]() |
---|
4 Calon Sekda Kabupaten Malang Duduk Berjajar Sesuai Abjad, Cara Unik Mencairkan Suasana Agar Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.