Disperindag Kabupaten Malang Terima Anggaran DBHCHT senilai Rp 5 Miliar

Anggaran DBHCHT 2025 yang diterima sebesar Rp 5 miliar. Anggara tersebut meningkat jika dibandingkan pada DBHCHT 2024 silam sebesar Rp 3,3 miliar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
TALKSHOW: Talkshow perundang-undangan DBHCHT di Kantor Bupati Malang, Rabu (11/6/2025). Anggaran DBHCHT dialokasikan ke Disperindag sebesar Rp 5 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang mendapatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 5 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum serta kesejahteraan masyarakat.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Agnita Adityawardani mengatakan penggunaan DBHCHT menurut PMK Nomor 72 Tahun 2024 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.

Sementara itu, Kabupaten Malang menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp 158 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu. 

"Di bidang kesejahteraan masyarakat dalam hal peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri, OPD pengampunya itu dari Disperindag Kabupaten Malang," ujar Agnita dalam podcast yang digelar di Kantor Bupati Malang, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa menyampaikan anggaran DBHCHT 2025 yang diterima sebesar Rp 5 miliar.

Anggara tersebut meningkat jika dibandingkan pada DBHCHT 2024 silam sebesar Rp 3,3 miliar.

"Anggaran ini kami aplikasikan ke bidang penegakan hukum sebesar Rp 1 miliar dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 4 miliar," ungkap Astri.

Ia menjelaskan, dalam bidang penegakan hukum meliputi pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin linting rokok serta sosialisasi perundang-undangan.

Sedangkan di bidang kesejahteraan masyarakat diugunakan untuk pembinaan, peningkatan mutu, dan kinerja untuk sumber daya manusia (SDM) untuk industri hasil tembakau (IHT).

"Untuk kesejahteraan masyarakat kami adakan kegiatan pelatihan giling rokok. Tahun kemarin kami ada 21 kegiatan pelatihan giling, tahun ini karena baru mulai Mei, maka kegiatannya baru dua kali," terangnya.

Astri menjelaskan, IHT di Kabupaten Malang terus bertumbuh dan berkembang. Di 2025 ada 112 industri yang tedaftar.

Jumlah tersebut akan terus bertambah sehingga hal ini bisa menambahk cukai.

"Hal ini berdampak positif karena IHT merupakan industri padat karya sehingga mebutuhkan banyak tenaga kerja yang dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Malang," paparnya.

Secara terpisah, Kasubsi Penuntutan Bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fikri Fawaid menambahkan pihaknya siap melakukan pengawasan mengenia penggunaan DBHCHT.

"Kami sebagai penegak hukum siap melakukan pengawasan agar pemanfaatan DBHCHT berjalan lancar dan tidak terjadi adanya gangguan dari pihak luar," imbuh Fikri.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved