Disperindag Kabupaten Malang Terima Anggaran DBHCHT senilai Rp 5 Miliar
Anggaran DBHCHT 2025 yang diterima sebesar Rp 5 miliar. Anggara tersebut meningkat jika dibandingkan pada DBHCHT 2024 silam sebesar Rp 3,3 miliar.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang mendapatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 5 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum serta kesejahteraan masyarakat.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Agnita Adityawardani mengatakan penggunaan DBHCHT menurut PMK Nomor 72 Tahun 2024 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Sementara itu, Kabupaten Malang menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp 158 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.
"Di bidang kesejahteraan masyarakat dalam hal peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri, OPD pengampunya itu dari Disperindag Kabupaten Malang," ujar Agnita dalam podcast yang digelar di Kantor Bupati Malang, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa menyampaikan anggaran DBHCHT 2025 yang diterima sebesar Rp 5 miliar.
Anggara tersebut meningkat jika dibandingkan pada DBHCHT 2024 silam sebesar Rp 3,3 miliar.
"Anggaran ini kami aplikasikan ke bidang penegakan hukum sebesar Rp 1 miliar dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 4 miliar," ungkap Astri.
Ia menjelaskan, dalam bidang penegakan hukum meliputi pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin linting rokok serta sosialisasi perundang-undangan.
Sedangkan di bidang kesejahteraan masyarakat diugunakan untuk pembinaan, peningkatan mutu, dan kinerja untuk sumber daya manusia (SDM) untuk industri hasil tembakau (IHT).
"Untuk kesejahteraan masyarakat kami adakan kegiatan pelatihan giling rokok. Tahun kemarin kami ada 21 kegiatan pelatihan giling, tahun ini karena baru mulai Mei, maka kegiatannya baru dua kali," terangnya.
Astri menjelaskan, IHT di Kabupaten Malang terus bertumbuh dan berkembang. Di 2025 ada 112 industri yang tedaftar.
Jumlah tersebut akan terus bertambah sehingga hal ini bisa menambahk cukai.
"Hal ini berdampak positif karena IHT merupakan industri padat karya sehingga mebutuhkan banyak tenaga kerja yang dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Malang," paparnya.
Secara terpisah, Kasubsi Penuntutan Bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fikri Fawaid menambahkan pihaknya siap melakukan pengawasan mengenia penggunaan DBHCHT.
"Kami sebagai penegak hukum siap melakukan pengawasan agar pemanfaatan DBHCHT berjalan lancar dan tidak terjadi adanya gangguan dari pihak luar," imbuh Fikri.(isn)
Malang
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Kabupaten Malang
Disperindag Kabupaten Malang
| Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Selasa 12 Mei 2026: Hujan dan Berawan, Pujon Udara Kabur |
|
|---|
| Upaya Kota Batu Terpilih pada Program Inisiatif Strategis Local Service Delivery Improvement Project |
|
|---|
| Hotel Santika Premiere Malang Raih Penghargaan Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan dari Pemkot |
|
|---|
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Disporapar Kota Malang Siapkan Revitalisasi Kampung Tematik, Fokus Inovasi dan Kolaborasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/talkshow-cukai.jpg)