Polda Jatim Ciduk 4 Tersangka Admin dan Anggota Penyuka Sesama Jenis, Ada dari Mahasiswa dan Petani
Polda Jatim Ciduk 4 Tersangka Admin dan Anggota Penyuka Sesama Jenis, Ada dari Mahasiswa dan Petani
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Nandu mengaku belum mendapatkan temuan dalam penyidikan terhadap para tersangka. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami.
"Sementara ini masih kami belum temukan bukti bahwa pernah terjadi event penyimpangan seksual yaitu gay," kata Nandu.
Termasuk, ada tidaknya peserta atau member yang bertindak sebagai pihak perantara untuk menjodohkan antar member grup, atau dapat disebut muncikari.
Nandu, juga mengaku, pihaknya belum mendapati temuan fakta tersebut.
"Yang kami tangani di sini khusus masalah admin yang mana yang bersangkutan memfasilitasi para membernya untuk mudah mencari pasangan seperti itu," pungkasnya.
Di lain sisi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka terlibat pertama kali dalam percakapan dan komunikasi penyuka sesama jenis gay itu, dari sebuah akun grup FB; Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.
Keberadaan grup FB tersebut belakangan ini, sempat viral menyita perhatian masyarakat karena beredar luas dan terbuka di plaform medsos seperti FB.
Kemudian, Tersangka NI berusaha membuat sebuah link WA Group yang dapat diakses penggunaan aplikasi WA secara gratis bernama; INFO VID.
Ternyata, grup WA tersebut, difungsikan oleh tersangka NI sebagai kanal komunikasi secara privat untuk bertukar konten asusila sesama jenis gay.
Tujuannya, para member yang berjumlah ribuan tersebut, dapat menemukan sosok pasangan sesama jenis yang diidam-idamkan.
Setelah diselidiki, lanjut Abraham, tiba orang tersangka MZ (24), FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan S (66) merupakan member yang paling aktif berkontribusi membangkitkan percakapan.
"Januari 2025, NI tahu ada video tuban, lamongan Bojonegoro. Grup tersebut membahas mencari pencarian untuk pasangan sesama jenis atau gay," ujar Abraham.
Nah, para tersangka itu, berpotensi dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda enam miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
penyuka sesama jenis
Polda Jatim
SURYAMALANG.COM
WhatsApp (WA)
media sosial
Tuban
Lamongan
Bojonegoro
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.