Petaka Meminjamkan KTP, Poniman Asal Lumajang Berujung Penjara 2 Tahun, Temannya Kabur Jadi DPO

Petaka meminjamkan KTP pada teman, Poniman asal Lumajang berujung penjara 2 tahun, pelaku kabur jadi DPO penggelapan sepeda motor.

|
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/Tribun Tangerang
KENA TIPU TEMAN - Poniman (KIRI) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Ilustrasi e-KTP bagian belakang (KANAN). Poniman divonis penjara 2 tahun gara-gara meminjamkan KTP, temannya kabur jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Mengingat belum lunas, kendaraan tersebut masih dianggap sebagai objek sewa. 

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Biaya Sekolah SD Hingga SMP di Lumajang Akan Digratiskan, Bupati Indah Tunggu Instruksi

Pihak Adira Finance juga mencatat, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 38.939.996. 

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, memberi imbauan kepada masyarakat.

Novi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit atas nama orang lain. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis," ujarnya.

Baca juga: Aksi Brutal TikToker Lumajang saat Ajakan Balapan Ditolak, Celurit Melayang Hingga Pengaruh Miras

Novi juga menekankan siapapun yang terlibat dalam pengalihan kepemilikan unit secara ilegal tetap bisa dikenai sanksi hukum. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku" terangnya.

"Sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Dampak Nama Dipinjam untuk Kredit

Kredit kendaraan pakai nama orang lain sebetulnya sah saja, asalkan kedua belah pihak sudah mengerti risiko dan tanggung jawab masing-masing. 

Dalam wawancara 8 Juli 2022, Direktur Portofolio Adira Finance, Harry Latif pernah menjelaskan dampak yang harus diterima pemilik KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan.

“Dalam transaksi kredit kendaraan, hubungan hukum yang terjadi adalah antara kreditur dan debitur," ujar Harry.

“Jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan atau kredit kendaraan, masalah hukum yang terjadi ya antara kreditur dan debitur ini juga,” katanya. 

Baca juga: Kronologi Dewi Astutik Buronan Interpol, Asal Desa Balong Ponorogo Awal Jadi PMI hingga Palsukan KTP

Namun sebelum melakukan hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved