Petaka Meminjamkan KTP, Poniman Asal Lumajang Berujung Penjara 2 Tahun, Temannya Kabur Jadi DPO

Petaka meminjamkan KTP pada teman, Poniman asal Lumajang berujung penjara 2 tahun, pelaku kabur jadi DPO penggelapan sepeda motor.

|
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/Tribun Tangerang
KENA TIPU TEMAN - Poniman (KIRI) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Ilustrasi e-KTP bagian belakang (KANAN). Poniman divonis penjara 2 tahun gara-gara meminjamkan KTP, temannya kabur jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pertama soal pengurusan surat kendaraan yang tidak mudah.

Misal Anda telah berhasil mendapat kredit motor dengan nama orang lain, tentunya harus mengurus perpanjangan STNK tiap tahun. 

Untuk memperpanjang STNK, membutuhkan KTP asli orang yang tertera di STNK motor. 

Bila Anda memakai nama orang lain, pastikan masih bisa meminjam KTP orang itu sampai beberapa tahun ke depan. 

Jangan sampai juga merepotkan orang itu karena harus meminjam KTP aslinya. 

Baca juga: Modus Baru untuk Bikin KTP di Surabaya, Manipulasi Rumah Ibadah Jadi Alamat Domisili

Sementara itu, bagi yang memberikan KTP kepada debitur kredit motor, harus tahu  nama yang masuk ke pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu.

Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya.

Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam blacklist kredit adalah nama Anda.

Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Andalah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggung jawaban. 

Selain itu, pertimbangkan juga soal pajak progresif.

Baca juga: 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang, Truk Hantam Pikap dan Motor

Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, pertimbangkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan pada kendaraan berikutnya. 

Sebab, seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved