Lahan Parkir Meluber di Jalan, RSUD dr Soewandhie Milik Pemkot Surabaya Kena Sorotan Wali Kota Eri

Lahan Parkir Meluber di Jalan, RSUD dr Soewandhie Milik Pemkot Surabaya Kena Sorotan Wali Kota Eri

Pemkot Surabaya
SIDAK PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengelolaan lahan parkir di RSUD dr Soewandhie. Pada rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut, Wali Kota Eri masih menemukan sejumlah kendaraan yang terparkir di tepi jalan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengelolaan lahan parkir di RSUD dr Soewandhie.

Pada rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi masih menemukan sejumlah kendaraan yang terparkir di tepi jalan.

Wali Kota meninjau seluruh area parkir rumah sakit. Mulai dari parkir motor yang berada di basement hingga parkir mobil.

Tak hanya itu, ia juga mengamati kondisi parkir di tepi jalan dan pertokoan di sekitar area rumah sakit.

Adanya parkir di tepi jalan ini disayangkan mengingat RSUD tersebut telah memiliki area parkir di dalam area rumah sakit.

"Kalau di dalam kosong, parkir masuk semua ke tempat parkir. Ngisin-isini ae, kantor e Pemkot kok."

"Kok pancet ae (membuat malu kantor Pemkot saja. Kok tetap tidak berubah)," kata Cak Eri yang didampingi Direktur Utama RSUD dr Soewandhie, dr Billy Daniel Messakh, Senin (16/6/2025).

Dikonfirmasi seusia sidak, Wali Kota mengungkap masalah parkir Rumah Sakit yang berada di Jalan Tambakrejo Nomor 45-47, Simokerto tersebut telah menjadi keluhan masyarakat sejak lama.

Bahkan, hal ini juga menyebabkan kemacetan di sekitar rumah sakit.

"Kami melihat langsung banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Padahal, ini bisa menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya."

"Ini rumah sakit milik Pemkot, kami tanggung jawab untuk menata semuanya, termasuk urusan parkir,”  kata Wali Kota dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (17/6/2025).

Pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk menata parkir motor. Tak lagi di tepi jalan, lahan parkir di dalam area harus dioptimalkan untuk menampung kendaraan.

Selain itu, parkir pinggir jalan di sekitar toko hanya dapat digunakan untuk satu lajur.

Mengingat, toko memaksa parkir dua lajur dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas termasuk kendaraan rumah sakit yang keluar masuk.

Proses penertiban akan dilakukan secara terus menerus.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved