Pemkot Malang Tertibkan PKL di Pasar Tradisional, Fokus Jaga Ketertiban dan Keselamatan

Diskopindag mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang sekitar pasar tradisional.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PENERTIBAN PKL LIAR - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan perlunya penataan PKL di kawasan pasar tradisional, Selasa (17/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang sekitar pasar tradisional.

Salah satu titik yang telah dilakukan penertiban adalah kawasan Pasar Blimbing.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyatakan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan umum.

“Penertiban di Pasar Blimbing, kan itu ada PKL yang kami halau. Memahamkan kepada pelaku PKL mana yang diizinkan mana yang tidak,” kata Eko saat ditemui SURYAMALANG.COM, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, Pemkot Malang tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi perlu mengatur penempatan lokasi berjualan agar tidak mengganggu ruang publik.

“Kalau misalkan ada PKL jualan di Alun-alun kan tidak boleh. Usahanya tidak masalah, yang diatur adalah tempatnya. Misal mengganggu lalu lintas, ya jangan, dong,” imbuhnya.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Diskopindag mengedepankan imbauan dan edukasi kepada para pedagang agar mereka memahami pentingnya menempati lokasi usaha yang sesuai aturan.

“Kami tidak melarang, kami mengatur. Kalau terjadi kecelakaan nanti bagaimana? Makanya kami sedang menata agar pasar bebas dari PKL,” tegas Eko.

Menurutnya, upaya pembinaan ini telah dilakukan secara rutin, namun pihaknya berharap pelaku usaha juga memiliki kesadaran dan ikut menjaga ketertiban bersama.

“Pemerintah juga sering memberikan pemahaman, tolong pelaku usaha juga memahami. Sama-sama mengerti,” pungkasnya.

Langkah penataan ini sejalan dengan upaya Pemkot Malang untuk menjadikan pasar tradisional lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemkot untuk segera mengambil langkah nyata terhadap dua persoalan serius yang meresahkan para pedagang pasar rakyat: belum diterapkannya sistem penarikan retribusi secara elektronik, serta maraknya keberadaan PKL liar di sekitar pasar.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar area pasar.

Fenomena ini telah membuat pembeli enggan masuk pasar karena transaksi lebih banyak terjadi di luar. 

“Ini jelas tidak adil bagi pedagang resmi yang sudah taat aturan dan membayar retribusi setiap hari,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved