Siswi SD di Trowulan Mojokerto Disetubuhi Ayah Kandung, Hubungan Haram Ini Dilakukan Berulang Kali

Siswi SD di Trowulan Mojokerto Disetubuhi Ayah Kandung, Hubungan Haram Ini Dilakukan Berulang Kali

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
TERSANGKA PERSETUBUHAN - FF (32) pria asal Trowulan, Mojokerto, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terbongkar perbuatan tersangka FF (32) warga Trowulan, Mojokerto, yang tega menyetubuhi anak perempuannya yang berusia 12 tahun.

Tersangka melakukan perbuatan bejat itu sebanyak lima kali. Aksi pertama dilakukan di kamar nenek korban pada 27 Desember tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, dari pengakuan tersangka telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya.

Tersangka melancarkan aksinya di banyak TKP, yaitu, kamar nenek korban, rumah kosong di wilayah Trowulan, di sungai samping Pabrik Calvary Jatirejo, di bawah jembatan sungai Kumitir, dan kamar mandi belakang rumah korban.

"Tersangka mengancam korban akan dipukul dan bahkan membunuh."

"Bujuk rayu tersangka dengan cara membelikan korban es krim," ucap Nova kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/6/2025).

Dikatakan Nova, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban siswi SD kelas 5 ini menangis, kemudian mengadu ke ibunya di ruang tamu rumahnya, pada Minggu (1/6/2025).

Ibu korban akhirnya melaporkan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dialaminya putrinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mengamankan barang bukti dan alat bukti, berupa pakaian milik korban serta hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

"Tersangka mengakui telah melakukan perkosaan dan atau, persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 6 kali," pungkas Nova.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved