Ribuan Botol Arak Bali yang Akan Diedarkan di Jombang Berhasil Diamankan Polisi, 4 Tersangka Diciduk

Ribuan Botol Arak Bali yang Akan Diedarkan di Jombang Berhasil Diamankan Polisi, 4 Tersangka Diciduk

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PEREDARAN MIRAS - Konferensi pers ungkap kasus peredaran Arak Bali di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025). Empat orang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang. 

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali dengan mengamankan total 1.300 botol kemasan 600 ml.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025), mengatakan jika ribuan botol miras tersebut berasal dari Bali.

"Peredaran Arak Bali langsung dikirim dari Bali, kemudian sampai ke Surabaya."

"Dan dari Surabaya untuk diedarkan ke wilayah-wilayah tertentu termasuk di wilayah Jombang," ucapnya kepada awak media.

Upaya peredaran miras tersebut pun gagal di Kabupaten Jombang, dan empat tersangka berhasil dibekuk.

Keempat tersangka yang ditangkap antara lain ZA (19), warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung, ES (47) dan RK (35), keduanya warga asal Trenggalek, serta HK (45), seorang karyawan swasta asal Jombang.

"Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Dusun Mancilan, Mojoagung dan Gudang Sembako di Jalan RE Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang," katanya melanjutkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Mancilan RT/RW 001/001, Mojoagung.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.050 botol arak bali yang sudah diturunkan dari mobil pickup dan tersimpan di rumah ZA.

Sementara 50 botol sisanya masih berada di dalam kendaraan jenis pickup berpelat nomor W 8935 PF, yang dikendarai oleh tersangka ES dan RK. Polisi turut mengamankan kendaraan tersebut beserta kunci dan STNK.

ES dan RK pun dibekuk di lokasi yang sama. Interogasi pun dilakukan hingga kedua bernyanyi dan mengaku akan menyerahkan ribuan miras jenis arak Bali tersebut ke HK.

"Setelah diinterogasi, ES dan RK mengaku bahwa sisa kiriman arak bali tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain, yaitu HK, di sebuah gudang sembako," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HK di lokasi yang dimaksud, yakni Gudang Sembako di Jalan RE Martadinata No 09, RT 002 RW 003, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di tempat ini, polisi kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved