Ribuan Botol Arak Bali yang Akan Diedarkan di Jombang Berhasil Diamankan Polisi, 4 Tersangka Diciduk

Ribuan Botol Arak Bali yang Akan Diedarkan di Jombang Berhasil Diamankan Polisi, 4 Tersangka Diciduk

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PEREDARAN MIRAS - Konferensi pers ungkap kasus peredaran Arak Bali di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025). Empat orang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang. 

Empat tersangka pun diamankan, total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak 1.300 botol arak bali kemasan 600 ml. Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 20.000.000," bebernya.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa penggagalan distribusi Arak bali ini merupakan bagian dari upaya serius untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras.

Diperkirakan, dengan barang bukti sebanyak 1.300 botol arak bali yang berhasil diamankan, setidaknya 4.000 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari paparan bahaya miras.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved