Siapa Bambang Raya di Kasus Tari Tanpa Busana? Politikus Partai Buka Karaoke Striptis, Cek Harta

Siapa Bambang Raya di kasus tari tanpa busana? politikus partai buka karaoke striptis, segini harta kekayaannya.

|
Kolase TribunJateng.com
BISNIS KARAEKO STRIPTIS - (Kiri) Politikus Partai Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Bambang Raya Saputra (BRS) ditahan Polda Jateng pada Jumat (20/6/2025). 

Sebelum ditahan, Polda Jateng sempat mencekal Bambang Raya Saputra untuk berpergian ke luar negeri.

Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu yang didapatkan dari media massa.

"Saya malu adanya pencekalan itu"kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com (grup suryamalang), Jumat (6/6/2025).

"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kafe dan Tempat Karaoke di Desa Pulorejo Jombang, Ternyata Ini yang Ditemukan

Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka terhadap dirinya adalah bagian dari fitnah.

Politikus itu menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua" lanjutnya.

"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," jelas Bambang

Baca juga: PARAH, Inilah Fakta RSUD Kertosono Nganjuk Berubah Fungsi Jadi Tempat Karaoke dan Hotel Kelas Melati

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.

"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta" terangnya.

"Pekan ini saya pulang ke Semarang," papar Bambang.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.

"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.

Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.

(Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved