Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah
Tuduhan Jokowi gugatan ijazah Gibran ada yang membekingi: KPU tiba-tiba cabut aturan Nomor 731 tahun 2025, publik bisa lihat ijazah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menuduh ada beking di balik gugatan ijazah terhadap putranya yang menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menyebut demikian sebab, polemik ijazah sudah lama menyerang keluarganya, termasuk ia sendiri yang dituduh memakai ijazah palsu jenjang S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendaftar sebagai Presiden.
Dalam polemik ijazah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia tidak luput jadi sorotan.
Sebelumnya, Gibran digugat oleh Subhan Palal melalui jalur perdata atas tuduhan penggunaan ijazah SMA yang dinilai tidak sah saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 lalu.
Baca juga: Campur Tangan Jokowi Menaikkan Ekonomi, Purbaya Minta Rocky Gerung Belajar Lagi: Dia Suka Ngeledek
Gugatan ini menjadi babak lanjutan dari rangkaian tudingan serupa yang sempat mencuat pada masa-masa kampanye.
Jokowi menilai isu ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membekingi agar perdebatan mengenai keaslian ijazah keluarga besarnya terus bergulir.
“Ini kan sudah bertahun-tahun selalu dipersoalkan. Saya kira memang ada yang membekingi,” ujar Jokowi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Meski menaruh kecurigaan, Jokowi menegaskan tetap menghormati jalur hukum yang sedang ditempuh.
Baca juga: Respons dan Rencana Jokowi Ketemu Budi Arie yang Kena Reshuffle, Dapat Jabatan Baru?
Jokowi menyatakan akan membiarkan pengadilan bekerja secara independen untuk membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada Gibran.
“Kalau memang ada yang menggugat, ya kita ikuti saja proses hukum. Negara ini kan negara hukum,” katanya.
KPU Bantah Melindungi Gibran dan Jokowi
Selain menyelenggarakan pemilu, KPU juga berperan sebagai penerima, pemeriksa, dan penetap data baik untuk peserta pemilu (partai, calon) maupun pemilih (masyarakat).
Untuk itu, polemik ijazah yang mencatut Gibran dan Jokowi bisa dibuktikan apabila dokumen tersebut bisa diakses oleh publik, namun dirahasikan oleh KPU.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU, Afifuddin membantah pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Jokowi dan Gibran yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Baca juga: Roy Suryo Heran dengan Kejanggalan Ijazah Gibran, Lulus 2006 Tapi Baru Diurus Penyetaraan Tahun 2019
Pihaknya mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kronologi Guru Injak Siswa Tertidur di Kelas sampai Sakit dan Kejang-kejang, Kak Seto: Tentu Dipecat |
![]() |
---|
PERAN 2 Anggota TNI Serka N dan Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Angkat Bicara |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nyaris 5 Tahun Menjabat Tembus Ratusan Juta |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 2,3 M |
![]() |
---|
Mengenal Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,3 M ke KPK Soal Korupsi Haji, Diperiksa Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.