Pembunuhan di Kota Malang

'Minta Uang Terus' Motif Pria Wajak Habisi Nyawa Wanita Sutojayan Pakisaji di Losmen Windu Kentjono

Terungkap motif Achmad Khomarudin atau pria Wajak menghabisi nyawa wanita Sutojayan Pakisaji inisial EMF di Losmen Windu Kentjono Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
PEMBUNUH WANITA SUTOJAYAN : Tersangka Achmad Khomarudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025). Sosok Achmad, Pria Wajak Habisi Nyawa Wanita Sutojayan Pakisaji di Losmen Windu Kentjono Malang 

SURYAMALANG.COM | MALANG -  Terungkap motif Achmad Khomarudin atau pria Wajak menghabisi nyawa wanita Sutojayan Pakisaji inisial EMF di Losmen Windu Kentjono Kota Malang.

Achmad Khomarudin berasal dari Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Sedangkan korban berinisial EMF berasal dari Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pasangan terlarang antara Achmad Khomarudin dengan EMF itu sudah menjalin hubungan sekitar 1,5 tahun.

Usia mereka terpaut tiga tahun. Achmad Khomarudin berusia 26 tahun, sedangkan EMF berusia 29 tahun.

Achmad Khomarudin merupakan berstatus lajang, sementara EMF sudah memiliki suami dan punya 3 anak. 

"Tersangka AK (Achmad Khomarudin) ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat jumpa pers, Senin (23/6/2025).

Penangkapan terhadap Achmad Khomarudin berkat kerja keras Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kepada awak media, Nanang Haryono mengatakan, timnya sempat kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan di losmen di Jalan Kolonel Sugiono nomor 46 itu. 

Nanang mengaku timnya kesulitan karena alat bukti untuk mengungkap pelaku minim.

PEMBUNUH WANITA SUTOJAYAN : Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh saat merilis kasus pembunuhan wanita dalam losmen, Senin (23/6/2025). Pria Wajak itu menghabisi nyawa wanita Sutojayan Pakisaji di Losmen Windu Kentjono Malang pekan lalu.
PEMBUNUH WANITA SUTOJAYAN : Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh saat merilis kasus pembunuhan wanita dalam losmen, Senin (23/6/2025). Pria Wajak itu menghabisi nyawa wanita Sutojayan Pakisaji di Losmen Windu Kentjono Malang pekan lalu. (SURYAMALANG.COM/PURWANTO)

Ditambah lagi, kata Nanang, di lokasi pembunuhan tidak terdapat petunjuk seperti rekaman circuit closed television (CCTV).

"Alat buktinya sangat minim sekali, dan kamera CCTV di losmen ternyata mati," ujar mantan Kapolres Banyuwangi dan Tuban itu. 

"Namun, dengan kecilnya petunjuk, penyidik bekerja keras dan mampu melakukan pengungkapan," beber Nanang.

Dalam waktu sepekan penyelidikan, tim gabungan itu pun berhasil mengungkap kasus tersebut. 

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti milik korban. 

Di antaranya, ponsel milik korban.

Achmad Khomarudin sempat membuang ponsel korban,

Tak hanya itu, Achmad Khomarudin juga mengaku membawa uang tunai Rp 300 ribu milik korban.

Kombes Nanang mengatakan korban dan tersangka Achmad Khomarudin memiliki hubungan spesial atau pacaran dan hubungan gelap ini sudah berlangsung 1,5 tahun. 

"Terkait motifnya, bahwa tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi, korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu," katanya.

"Kemudian, korban ini minta uang lagi dan tersangka mengaku sudah tidak punya uang. Terjadi pertengkaran lalu korban memukul tersangka," bebernya.

Tindakan itu membuat emosi Achmad semakin memuncak.

Akhirnya, dia menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu dengan di Losmen Windu Kentjono tengah malam.

"Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher," ungkapnya.

Kini, Achmad Khomarudin bakal mendekam di penjara dalam waktu lama.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di sebuah kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (16/6/2025) dinihari.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.

Diketahui, jenazah ditemukan pertama kali oleh saksi penjaga losmen sekira pukul 00.05 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan penjaga, korban masuk ke losmen pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Ia datang bersama seorang pria tidak dikenal, lalu pasangan tersebut memesan kamar nomor 11 dan langsung masuk ke dalam.

Tak lama kemudian, memasuki Senin (16/6/2025) dinihari sekira pukul 00.03 WIB, pria yang bersama korban keluar losmen dengan alasan membeli makanan dan sempat berpamitan ke penjaga.

Namun ternyata, pria itu tak kunjung kembali sampai akhirnya jenazah korban ditemukan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved