Pembunuhan di Kota Malang

Cinta Wanita Bersuami dengan Pria Lajang Wajak Berakhir Kematian di Losmen Windu Kentjono Malang

Persitiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang antara wanita bersuami dengan pria lajang asal Wajak Kabupaten Malang berakhir kematian.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
PEMBUNUH WANITA SUTOJAYAN : Pembunuh wanita Sutojayan Pakisaji, yakni Achmad Khomarudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025). Cinta Wanita Bersuami dengan Pria Lajang Wajak Berakhir Kematian di Losmen Windu Kentjono Malang. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Persitiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang antara EMF (29), seorang wanita bersuami dengan pria lajang asal Wajak Kabupaten Malang berakhir kematian.

EMF adalah wanita yang memiliki tiga anak dari suami sirinya. Dia berasal dari Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 

Sedangkan, kekasih gelapnya bernama Achmad Khomarudin berasal dari Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.

Hubungan terlarang sepasang kekasih yang telah merajut cinta kurang lebih selama 1,5 tahun itu pun terbongkar setelah kematian memilukan yang dialami EMF.

EMF, wanita Sutojayan Pakisaji tewas di tangan kekasihnya, Achmad Khomarudin di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Minggu (15/6/2025).

Setelah menghabisi nyawa wanita Sutojayan tersebut, keberadaan Achmad Khomarudin sempat tak terdeteksi oleh polisi.

Bahkan, Achmad Khomarudin sempat bersembunyi selama kurang lebih 7 hari di kampung halamannya.

Baca juga: Awal Perkenalan Wanita Sutojayan dan Achmad, Pacaran Dibunuh di Losmen Malang, Mulut Disumpal Kain

Hal itu lantaran polisi sempat kesulitan mencari alat bukti, apalagi rekaman video circuit closed television (CCTV) di Losmen Windu Kentjono tak berfungsi.

Namun, berkat kerja keras tim gabungan dari Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota, akhirnya Achmad Khomarudin ditangkap di rumahnya, Minggu (22/6/2025) sore.

Ya, hubungan gelap sepasang kekasih itu pun berakhir pilu. 

EMF yang sudah memiliki tiga anak dan seorang suami siri telah meninggal dunia.

Sedangkan Achmad Khomarudin, yang tersinggung disebut pengangguran dan tidak emosi karena kerap dimintai uang oleh EMF, terancam hukuman kurungan penjara kurang lebih 12 tahun. 

Ya, penyidik Polresta Malang Kota telah menyematkan status tersangka kepada Achmad Khomarudin.

Penyidik juga menjerat Achmad Khomarudin dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Kuasa hukum Achmad Khomarudin, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan kliennya dengan korban memiliki hubungan spesial yang tidak diketahui oleh siapapun. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved