Pembunuhan di Kota Malang
Cinta Wanita Bersuami dengan Pria Lajang Wajak Berakhir Kematian di Losmen Windu Kentjono Malang
Persitiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang antara wanita bersuami dengan pria lajang asal Wajak Kabupaten Malang berakhir kematian.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | MALANG - Persitiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang antara EMF (29), seorang wanita bersuami dengan pria lajang asal Wajak Kabupaten Malang berakhir kematian.
EMF adalah wanita yang memiliki tiga anak dari suami sirinya. Dia berasal dari Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sedangkan, kekasih gelapnya bernama Achmad Khomarudin berasal dari Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Hubungan terlarang sepasang kekasih yang telah merajut cinta kurang lebih selama 1,5 tahun itu pun terbongkar setelah kematian memilukan yang dialami EMF.
EMF, wanita Sutojayan Pakisaji tewas di tangan kekasihnya, Achmad Khomarudin di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Minggu (15/6/2025).
Setelah menghabisi nyawa wanita Sutojayan tersebut, keberadaan Achmad Khomarudin sempat tak terdeteksi oleh polisi.
Bahkan, Achmad Khomarudin sempat bersembunyi selama kurang lebih 7 hari di kampung halamannya.
Baca juga: Awal Perkenalan Wanita Sutojayan dan Achmad, Pacaran Dibunuh di Losmen Malang, Mulut Disumpal Kain
Hal itu lantaran polisi sempat kesulitan mencari alat bukti, apalagi rekaman video circuit closed television (CCTV) di Losmen Windu Kentjono tak berfungsi.
Namun, berkat kerja keras tim gabungan dari Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota, akhirnya Achmad Khomarudin ditangkap di rumahnya, Minggu (22/6/2025) sore.
Ya, hubungan gelap sepasang kekasih itu pun berakhir pilu.
EMF yang sudah memiliki tiga anak dan seorang suami siri telah meninggal dunia.
Sedangkan Achmad Khomarudin, yang tersinggung disebut pengangguran dan tidak emosi karena kerap dimintai uang oleh EMF, terancam hukuman kurungan penjara kurang lebih 12 tahun.
Ya, penyidik Polresta Malang Kota telah menyematkan status tersangka kepada Achmad Khomarudin.
Penyidik juga menjerat Achmad Khomarudin dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kuasa hukum Achmad Khomarudin, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan kliennya dengan korban memiliki hubungan spesial yang tidak diketahui oleh siapapun.
Kota Malang
pembunuhan di Kota Malang
Desa Sutojayan
Kecamatan Pakisaji
Sutojayan Malang
wanita Sutojayan
Kecamatan Wajak
pria Wajak
Losmen Windu Kentjono
pembunuhan di Losmen Windu Kentjono
Polsek Sukun
Polresta Malang Kota
SURYAMALANG.COM
wanita bersuami
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang, Pengacara: Tersangka Sakit Hati |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang, 35 Adegan Diperagakan Tersangka |
![]() |
---|
Profesi Achmad Pembunuh Wanita Sutojayan Malang, Marah Disebut Pengangguran Ternyata Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Awal Perkenalan Wanita Sutojayan dan Achmad, Pacaran Dibunuh di Losmen Malang, Mulut Disumpal Kain |
![]() |
---|
Tatapan Tajam Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang, Tersinggung Disebut Pengangguran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.