TRAGEDI Losmen Windu Kentjono : Pembunuhan Berbalut Cinta Segitiga dan Hubungan Terlarang di Malang

TRAGEDI Losmen Windu Kentjono : Pembunuhan Berbalut Cinta Segitiga dan Hubungan Terlarang di Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TERSANGKA - Achmad Khomarudin saat pers rilis di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025). Ia tega membunuh kekasih gelapnya di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

Terkait motifnya, tersangka Achmad mengaku sakit hati dan kesal lantaran korban terus meminta uang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Achmad dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Guntur menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya hukum pendampingan dan pembelaan terhadap kliennya tersebut.

"Tentunya, kami akan lakukan upaya hukum pembelaan semaksimal mungkin."

"Klien kami ini kooperatif dan berterus terang serta tidak tahu kalau ternyata korban ini meninggal."

"Karena saat mencekik hingga korban tak sadarkan diri, langsung ditinggal kabur," pungkasnya.

TKP PEMBUNUHAN - Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang saat didatangi SURYAMALANG.COM, Senin (16/6/2025) siang. Diketahui pada salah satu kamar losmen, seorang perempuan ditemukan tewas diduga dibunuh.
TKP PEMBUNUHAN - Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang saat didatangi SURYAMALANG.COM, Senin (16/6/2025) siang. Diketahui pada salah satu kamar losmen, seorang perempuan ditemukan tewas diduga dibunuh. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Mulut Disumpal Kain

Seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (16/6/2025) dinihari.

Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, korban yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.

Kapolsek Sukun, AKP Riyan Wahyuningtiyas melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, jenazah ditemukan pertama kali oleh saksi penjaga losmen sekira pukul 00.05 WIB.

"Saat itu, saksi penjaga melihat pintu kamar losmen nomor 11 dalam keadaan sedikit terbuka dan gelap karena lampu kamarnya padam."

"Curiga dengan keadaan itu, saksi memanggil petugas kebersihan untuk mengecek kamar tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/6/2025).

Di saat membuka pintu kamar, mereka dikagetkan dengan kondisi korban sudah meninggal di atas tempat tidur, mulut tertutup kain dan bagian wajahnya tertutup bantal.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama Unit Reskrim Polsek Sukun bersama INAFIS Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan penjaga, korban masuk ke losmen pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved