Menengok Restoran Sabu dan Rumah Bandar Narkoba di Bangkalan, Punya Pistol dan Monitor CCTV di Kamar
Dalam kamarnya, bandar Narkoba AS bisa memantau pergerakan polisi di luar dari layar monitor CCTV serta 'jalan kabur' berupa tangga menuju plafon
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
Pada penggerebekan sebelumnya, AS kabur meninggalkan seorang pramusaji sabu berinisial MY (47), warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Selain MY, terdapat pula 5 orang pemakai sabu yang kemudian dikirim ke panti rehabilitasi.
Rumah yang disiapkan DPO AS untuk melayani para pecandu sabu terdiri dari dua ruangan.
Ruangan pertama dilengkapi dengan perangkat audio serta peralatan musik seperti dua buah gitar listrik.
Sementara satu ruangan lainnya, khusus untuk pecandu saat menghisap sabu.
Hasil penggeledahan malam itu, polisi menyita barang bukti 33 buah kantong plastik klip berisikan sabu seberat 10,44 gram, polisi juga mengamankan sebanyak 4 bungkus kertas minyak berisikan ganja dengan berat kotor 26,04 gram, satu buah berwarna hitam, timbangan digital, sebuah buku catatan, dan sebuah kotak kecil.
Polisi juga menggeledah satu rumah di depannya yang menjadi hunian DPO AS.
Polisi sempat dibuat kaget dengan fasilitas kamar pribadi AS.
Pintu kamar pribadinya dilengkapi perangkat finger print atau teknologi biometrik untuk mengidentifikasi seseorang berdasarkan pola unik di permukaan jari.
Tentu saja, orang lain selain DPO SK tidak bisa mengakses atau masuk ke kamar seluas sekitar 4x4 meter itu, termasuk tersangka MY yang kesehariannya berperan sebagai pramusaji sabu.
Selain finger print, dalam kamar berukuran sekitar 4x4 meter itu terdapat pula layar monitor CCTV yang mengarah ke rumah pertama yang menjadi sasaran penggerebekan.
Kamar mandi dengan dinding kaca dilengkapi perangkat shower serta pemanas air, AC, dan TV LCD berukuran besar lengkap dengan fitur karaoke.
“DPO AS terancam kurungan pidana 20 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendro.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka AS mengaku, mendapatkan senpi pistol Makarov itu dengan cara membeli dari seorang pria pada Agustus 2024.
Transaksi jual beli disebutkan AS dilakukan di kawasan Jembatan Suramadu.
“Untuk jaga-jaga saja karena saya pernah dibacok orang. Pistol ada di samping rumah oleh anak buah,” singkat AS sambil menunjukkan bekas bacokan di lengan kirinya. (edo/ahmad faisol)
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Polres Situbondo Berhasil Menggagalkan Aksi Sindikat Pengedar Sabu-sabu Asal Madura |
![]() |
---|
Polres Pasuruan Meringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 161 Gram dan Ekstasi 5 Gram |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Sabu Raijua NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 M |
![]() |
---|
Kabur ke Jogja, Begal Madura Dibekuk Polisi di Wilayah Ngawi, Kakinya Dihadiahi Tembakan Timah Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.