Terminal Arjosari Malang

Titik Terlarang Ojol Jemput Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang, Revisi Aturan Penumpang Rugi

Titik terlarang ojol jemput penumpang di luar Terminal Arjosari Malang, revisi aturan semakin menyusahkan penumpang, siap-siap harus jalan jauh.

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ATURAN TERMINAL ARJOSARI - Jalur keberangkatan bus di Terminal Arjosari Kota Malang (KIRI), Minggu (23/3/2025). Pengemudi ojek online dengan penumpangnya (KANAN) melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Revisi aturan dilarang jemput penumpang di Terminal Arjosari merugikan driver dan penumpang, protes keberatan. 

SURYAMALANG.COM, - Revisi aturan di Terminal Arjosari Kota Malang menjadi polemik setelah ojek online (ojol) dilarang menjemput atau ambil penumpang di dalam terminal.

Perubahan aturan sebelumnya disampaikan oleh Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowari pada Selasa (24/6/2025).

Akan tetapi menurut ojek online (ojol) revisi aturan tersebut akan merugikan driver dan penumpang itu sendiri.

Beberapa poin dari revisi aturan di Terminal Arjosari antara lain, ojol dilarang mengangkut atau mengambil penumpang di dalam dan hanya boleh di luar di area Terminal Arjosari.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Dalam Terminal Arjosari Malang, REVISI Aturan Baru

Kedua, ojol masih boleh menurunkan penumpang di dalam area terminal sesuai regulasi sebelumnya.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowari menyampaikan, evaluasi berkala akan terus dilakukan, untuk melihat dampak dari kebijakan ini.

"Tentunya ada evaluasi dan kaji ulang, karena dampaknya sangat besar. Pasalnya saat ojol diizinkan menjemput, lonjakan penumpang di terminal sangat tinggi" urainya, Selasa.

"Sehingga apabila nantinya ini berdampak menurunkan jumlah penumpang, tentu akan dievaluasi lagi," beber Mega. 

Revisi aturan tidak luput dari para pengemudi angkot yang mengadu keberatan karena banyak penumpang bus yang lebih memilih naik ojol dibandingkan naik angkot.

Dampak Larangan: Ojol Keberatan

Salah satu pengendara ojol di Kota Malang, Candra Widianto (36) mengaku baru mengetahui ada revisi aturan soal penjemputan penumpang di Terminal Arjosari.

Meski begitu, Candra dengan tegas menyampaikan keberatan atas regulasi tersebut. 

"Saya belum dengar sama sekali, karena di grup juga belum ada kabar apapun. Namun secara pribadi, saya keberatan dengan aturan itu," ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: ATURAN BARU Ojol Malang Dilarang Jemput Penumpang di Dalam Terminal Arjosari, Viral Driver Dihalangi

Candra menjelaskan, larangan mengambil penumpang di dalam area terminal akan sangat berdampak serta mempengaruhi kepada pendapatan.

"Kita kan dapat customer dari penumpang bus yang turun, sedangkan penumpang bus diharuskan turun di dalam terminal dan ada aturan lagi kita enggak boleh ambil penumpang di dalam terminal" ucapnya.

"Tentunya, ini kan mempengaruhi pendapatan kita," ungkap Candra.

Titik Terlarang Ojol Jemput Penumpang

Dengan revisi aturan itu, kata Candra penumpang bus yang ingin menggunakan jasa ojol juga dirugikan sebab mau tidak mau harus turun jauh sebelum terminal.

Pasalnya, mulai pertigaan Jalan Raden Intan (kantor Taspen) sampai depan Terminal Arjosari, sudah sejak lama menjadi area larangan ojol mengambil penumpang.

"Mulai pertigaan itu (pertigaan Jalan Raden Intan atau depan Kantor Taspen), ojol dilarang ambil penumpang" jelas Candra. 

"Kalau dulu, penumpang bus turun di Alfamart Ken Dedes dan di titik itu ojol baru bisa ambil penumpang," ungkapnya.

Baca juga: Ucapan Kontroversial Bos Grab Sebut Pendapatan Ojol Bisa Capai Rp 6,8 Juta Per Bulan, Ini Sosoknya

Tidak berbeda jauh, pengendara ojol lainnya, Yusuf (28) juga mengaku keberatan dengan larangan tersebut.

"Tentunya, akan sangat berdampak dan berpengaruh kepada pendapatan" paparnya.

"Menurut saya, aturan itu perlu dibahas lebih lanjut sebelum benar-benar akan diterapkan sepenuhnya," pungkas Yusuf.

Sopir Bus Tidak Bisa Ngetem Sembarangan

Selain revisi aturan terkait ojol, sopir bus juga tidak bisa ngetem sembarang sebab pengelola Terminal Arjosari mulai menindak ketat dan melakukan penertiban tanpa jeda. 

Penertiban sudah berlangsung sejak Minggu (22/6/2025) sehingga bus tidak bisa menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan. 

Penindakan dilakukan dengan melibatkan personel gabungan baik dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi yang berlangsung selama dua minggu resmi berakhir.

"Sosialisasi aturan baru ini telah dilakukan secara masif dan berlangsung selama dua minggu, mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) dan masyarakat sudah terinformasi" ujar Mega, Minggu.

"Setelah masa sosialisasi resmi berakhir, maka hari ini dilakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan secara gabungan," imbuhnya. 

Baca juga: Keinginan Driver Ojol dan Sopir Angkot Punya BPJS Ketenagakerjaan Bakal Diwujudkan Pemkot Batu

Di hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik.

Mulai di pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.

Hasilnya, baik bus AKDP maupun AKAP tidak ada yang ngetem sembarangan dan mereka mematuhi aturan baru tersebut dengan menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari.

"Sejauh ini masih kondusif, hanya tadi ditemukan satu bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar (ngetem)  karena ada penumpang ketinggalan dari dalam terminal dan tadi ditunggu 5 menit" papar Mega.

"Dan di hari pertama penindakan ini, sanksinya masih teguran tertulis. Namun selanjutnya apabila ada yang masih ngetem, akan langsung ditilang," bebernya.

Baca juga: Gerak Cepat Wali Kota Palembang Nyamar Jadi Driver Ojol, Mau Buktikan Aduan Soal Juru Parkir Liar

Penertiban dan penindakan secara gabungan akan dilaksanakan selama dua bulan, mulai tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.

"Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal yaitu fasilitas ATM. Selanjutnya, ini akan kami benahi dan ke depannya juga akan ada live musik untuk hiburan penumpang," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan penindakan dan penertiban yang dilakukan Terminal Arjosari tersebut.

"Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami membackup. Terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu." ujar Agung.

"Namun tentunya, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari tersebut," tandasnya.

(SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved