42 Hari Simpan Mayat Suami di Mojoagung Jombang, Istri Siri Rancang Skenario Pembunuhan dengan Potas
42 Hari Simpan Mayat Suami di Mojoagung Jombang, Istri Siri Rancang Skenario Pembunuhan dengan Potas
Margono melanjutkan, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian.
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna cokelat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal dan tikar.
"Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada serta luka memar di kepala," ungkap Margono.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari TKP, meliputi satu lembar tikar cokelat, satu pisau dapur, satu balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, dan dua buah bantal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP."
"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono.
potas
Kecamatan Mojoagung
Jombang
Kecamatan Kesamben
Kecamatan Mojowarno
istri bunuh suami
SURYAMALANG.COM
Angka Perceraian di Jombang Melonjak, Jumlah Kasus di Kecamatan Kota Paling Menonjol |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.