42 Hari Simpan Mayat Suami di Mojoagung Jombang, Istri Siri Rancang Skenario Pembunuhan dengan Potas

42 Hari Simpan Mayat Suami di Mojoagung Jombang, Istri Siri Rancang Skenario Pembunuhan dengan Potas

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Konferensi pers kasus istri bunuh suami di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025). Bunuh suami dengan cara diracun dengan potas dan menikam dada menggunakan sebilah pisau. 

Margono melanjutkan, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian.

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna cokelat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal dan tikar.

"Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada serta luka memar di kepala," ungkap Margono.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari TKP, meliputi satu lembar tikar cokelat, satu pisau dapur, satu balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, dan dua buah bantal.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP."

"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved