ALASAN Istri Siri Bunuh Suami dengan Potas di Jombang, Sakit Hati dan Tak Tahan Jadi Korban KDRT
ALASAN Istri Siri Bunuh Suami dengan Potas di Jombang, Sakit Hati dan Tak Tahan Jadi Korban KDRT
Laporan Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Sakit hati dan tak tahan jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, tega menghabisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44).
Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Lukman ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang dalam kondisi membusuk.
Mayat Lukman terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya hampir 42 hari.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025), mengatakan motif Fauziah menghabisi nyawa suami sirinya itu lantaran sakit hati karena terus menerus jadi korban KDRT.
Baca juga: 42 Hari Simpan Mayat Suami di Mojoagung Jombang, Istri Siri Rancang Skenario Pembunuhan dengan Potas
"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014."
"Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media, termasuk SURYAMALANG.COM.
Margono menjelaskan, jika terlapor sudah sangat sabar melayani korban, namun selalu saja menerima KDRT.
"Sehingga pada saat itu, kejadian 11 Mei 2025 terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian."
"Dan tanggal 14 Mei 2025 terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," katanya.
Dalam pengakuannya, Fauziah merinci seluruh rangkaian aksinya saat membunuh korban di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
"Pelaku terlebih dahulu memberikan air minum yang telah dicampur potas kepada korban."
"Botol air itu sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari."
"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air."
"Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," ucap AKP Margono Suhendra.

Botol berisi air bercampur potas itu diminum oleh korban, dan saat itu juga ada reaksi keracunan.
Dan sisa 3 potas lainnya itu, oleh Fauziah dibakar langsung di samping rumah.
"Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali."
"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," ujarnya.
Margono melanjutkan, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian.
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna coklat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal dan tikar.
Setelah 42 hari, pada Rabu (25/6/2025) Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.
"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," pungkasnya.
potas
racun tikus
Kecamatan Mojoagung
Kecamatan Kesamben
Kecamatan Mojowarno
Jombang
istri bunuh suami
pembunuhan
SURYAMALANG.COM
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
2 Calon Sekda Kabupaten Malang Kompak Evakuasi Balita Penderita Hidrosefalus |
![]() |
---|
Mutasi 15 Kepala OPD di Kabupaten Blitar, Bupati Rijanto : Mutasi untuk Penyegaran |
![]() |
---|
Pengendara Harley Davidson Tewas dalam Kecelakaan Maut di Baluran Situbondo |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ribuan Ojol Bakal Gelar Unjuk Rasa di Polda Jatim Jumat Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.