Berita Viral

Ketahuan Janda 3 Kali Pengantin Wanita Pingsan, Suami Marah Mahar Rp60 Juta Diminta Lagi Tidak Jujur

Ketahuan janda 3 kali pengantin wanita pingsan, suami marah mahar Rp60 juta diminta lagi tidak jujur, pernikahan ricuh viral di media sosial.

Tangkap Layar via TribunLombok.com
PERNIKAHAN KISRUH - Mempelai wanita Nurdiana (KIRI) pingsan acara pernikahannya di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025) berakhir kisruh. Mempelai pria, Rodi Handika dan Nurdiana (KANAN) saat menunjukkan buku nikah. Pernikahan kisruh Nurdiana ketahuan sudah janda 3 kali, pihak laki-laki marah minta mahar Rp60 juta dikembalikan. 

Penyerahan uang ganti rugi dan talak cerai dilakukan saat proses mediasi di rumah pengantin laki-laki di Desa Montong Tangi, Lombok Timur, Rabu (26/6/2026). 

Atas kejadian ini, Kepala Desa Bakan Lombok Tengah, Jefry Ananta telah memanggil kepala Dusun (Kadus) Sangkor dan keluarga pengantin yang viral. 

Baca juga: Viral Calon Pengantin Pria DIbacok Saat Turun dari Mobil, Akhirnya Nikah di RS, Polisi Buru Pelaku

Jefry Ananta menceritakan kronologis hingga akhirnya terjadi proses akad nikah dan tradisi Nyongkolan. 

Jefry menyampaikan. Kadus Sangkor telah mengakui kesalahan dan keteledorannya. 

"Memang data yang muncul di Desa adalah yang masih gadis. Dokumen itu yang dia bawa ke pengantin laki-laki di Lombok Timur masih tertulis gadis" terang Jefry.

"Statusnya di data itu masih menikah sehingga pengantin laki-laki percaya bahwa dia gadis," lanjutnya. 

Jefry mengungkapkan, Rodi Handika dan Nurdiana telah lama berpacaran namun mereka sempat menjalin hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).

Pengantin laki-laki sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. Sementara sang perempuan masih tetap di Lombok. 

Lanjut Jefry, Nurdiana juga sering dikirimi uang bulanan oleh pacarnya sehingga terjadi pernikahan kemarin. Mereka merasa saling mencintai. 

Jefry menerangkan, berdasarkan dari keterangan kadus, Nurdiana menikah dua kali sebenarnya bukan tiga kali sebagaimana yang beredar di media sosial. 

"Pertama dia menikah dengan sepupunya di Desa Selebung. Kemudian ia menikah dengan suami sebelumnya ke Lombok Timur. Pernikahannya yang ini adalah ketiga kalinya," papar Jefry.

Jefry menyampaikan, uang ganti rugi tersebut berupa uang pisuke sebanyak Rp25 juta dan maharnya seberat 16 gram ema. Sementara biaya akad dan resepsi tidak diminta ganti rugi. 

Baca juga: Nalar Baim Wong Dipertanyakan Eks Jenderal Polisi, Umbar Aib Istri Kenapa Nikah Baca Diri Sendiri

Lebih lanjut Jefry menerangkan, selama proses akad nikah hingga resepsi dan Nyongkolan, pihaknya merasa tidak dilibatkan. 

"Artinya misalkan dari pihak perempuan koordinasi dulu dengan kami pemerintah Desa  tidak ada sama sekali kami dilibatkan," jelas Jefry. 

Kini, akibat kericuhan Nyongkolan antara Nurdiana dan Rodi Handika, salah seorang warga melapor ke Polsek Janapria karena didorong hingga jatuh tersungkur. 

"Tapi kemudian kami sarankan kepada pihak Bhabinkamtibmas dan pak kadus dan keluarga agar menempuh jalur Damai karena memang masih satu keluarga," pungkas Jefry. 

(TribunLombok.com/TribunLombok.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved