Berita Viral

Ketahuan Janda 3 Kali Pengantin Wanita Pingsan, Suami Marah Mahar Rp60 Juta Diminta Lagi Tidak Jujur

Ketahuan janda 3 kali pengantin wanita pingsan, suami marah mahar Rp60 juta diminta lagi tidak jujur, pernikahan ricuh viral di media sosial.

Tangkap Layar via TribunLombok.com
PERNIKAHAN KISRUH - Mempelai wanita Nurdiana (KIRI) pingsan acara pernikahannya di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025) berakhir kisruh. Mempelai pria, Rodi Handika dan Nurdiana (KANAN) saat menunjukkan buku nikah. Pernikahan kisruh Nurdiana ketahuan sudah janda 3 kali, pihak laki-laki marah minta mahar Rp60 juta dikembalikan. 

"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini Informasi dari Bhabinkamtibmas," jelas Kepala Desa Bakan, Jefry. 

Jefry menyampaikan, pengantin dimungkinkan belum melakukan malam pertama karena setelah akad nikah langsung melakukan adat Nyongkolan dari Lombok Timur ke Lombok Tengah

Siap Mediasi

Jefry Ananta menyampaikan, pihak laki-laki siap untuk melakukan mediasi. 

"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan" terang Jefry.

"Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelasnya. 

Jefry sendiri merasa heran bagaimana pengantin laki-laki tidak mengetahui status perempuan padahal ada tradisi Nyelabar dan lain sebagainya.

Selain itu pihaknya juga heran kenapa keluarga pengantin maupun kadus Sangkor tidak memberitahu status mempelai wanita kepada pengantin pria.

Baca juga: Kesal Ditagih Nikah, Pria Asal Kediri Mencoba Membunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

Jefry menyampaikan, seharusnya kadus memberitahu status pernikahan pengantin perempuan.

Status pernikahan perempuan juga bisa diketahui dari proses pembuatan NA (surat pengantar nikah). 

"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu tapi saya tidak tandatangan itu tang tandatangan itu adalah sekdes dan pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," jelas Jefry. 

Jefry mengaku jika pihak pengantin perempuan hanya menghubungi dirinya terkait denda masuk kecimol ke Desa Bakan.

Persoalan status pernikahan tak pernah dibahas. Uang denda tersebut diantar langsung oleh ayahnya Nurdiana. 

Jefry mengungkapkan, status pernikahan Nurdiana terbongkar setelah seorang perempuan dari keluarga pengantin perempuan memberitahukan kepada pengantin pria. 

Hasil Mediasi

Dari hasil mediasi, Rodi Handika memutuskan untuk mentalak cerai Nurdiana setelah merasa ditipu atas status Nurdiana. 

Bukan hanya itu, keluarga pengantin perempuan juga telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 42 juta kepada pengantin laki-laki. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved