Pakai Jimat dan Tisu Magic, Cara Licin Pria Tlogomas Malang 2 Kali Kelabuhi Polisi, Gak Masuk Akal

Pakai jimat dan tisu magic, cara licin pria Tlogomas Malang dua kali kelabuhi polisi, gak masuk akal tapi fakta akhirnya apes.

KOMPAS.com/Nugraha Perdana
KURIR NARKOBA LICIN - Beberapa dari tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota (KANAN). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono (KIRI). Sosok Bowo kurir narkoba asal Tlogoma, Malang pakai jimat dan tisu magic 2 kali lolos sergapan polisi, kurir narkoba licin akhirnya ditangkap Sabtu 21 Juni 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Seorang kurir narkoba berinisial IF alias Bowo  (33) asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang dikenal licin akhirnya berhasil diringkus polisi pada Sabtu (21/6/2025). 

Bowo ditangkap setelah dua kali lolos dari sergapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota yang sudah mengincarnya selama tiga bulan terakhir. 

Kelakuan Bowo yang tidak masuk akal memakai jimat hingga tisu magic untuk menghindari kejaran polisi disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Menurut Nanang, Bowo yang telah menjadi target operasi (TO) selama tiga bulan ditangkap di rumahnya kawasan Tlogomas.

Baca juga: Warga Pamekasan Jadi Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional, Kepepet Butuh Biaya Pengobatan sang Ibu

Nanang menjelaskan, pelaku mengandalkan jimat dan tisu magic untuk menghindari kejaran aparat sampai dua kali berhasil lolos dari penyergapan. 

"Ini jadi target operasi yang selalu luput. Sampai bawa jimat dan sebagainya supaya terhindar dari kejaran polisi. Tiga bulan baru bisa ketangkap," ungkap Nanang pada Kamis (26/6/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta benda-benda tidak lazim yang digunakan pelaku.

Bowo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya yang jelas minimal 6 tahun dan paling maksimal adalah 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Nanang.

Cara Jimat dan Tisu Magic Bekerja

Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, merinci barang bukti yang diamankan dari tersangka.

"Barang bukti yang diamankan lumayan banyak, 3 ons sabu, 100 butir inex, dan satu timbangan digital," ujar Daky.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tisu magic dan jimat di saku Bowo yang cara pakainya tidak masuk akal. 

Jimat tersebut berbentuk koin kuningan bergambar Semar dan Petruk, yang diyakini pelaku dapat membantunya lolos dari kejaran polisi.

Baca juga: Menengok Restoran Sabu dan Rumah Bandar Narkoba di Bangkalan, Punya Pistol dan Monitor CCTV di Kamar

Tisu magic digunakan dengan cara dioleskan ke narkoba yang akan dijual agar tidak terdeteksi aparat.

"Faktanya memang kita sudah dua kali gerebek dia dan lolos. Tapi mungkin karena sudah menggunakan tisu magic sehingga apes dia, baru ketangkap tanggal 21 Juni ini," tambah Daky.

Bowo, yang berstatus residivis, berperan sebagai kurir sekaligus penjual barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan, Bowo mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana berinisial SN yang berada di Lapas Porong, Sidoarjo.

"Inisialnya SN, ada di Lapas Porong," terang Daky.

137 Tersangka Narkoba

Penangkapan Bowo merupakan bagian dari operasi intensif Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, sebanyak 111 kasus narkoba berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2025.

Dari total kasus tersebut, 108 kasus berkaitan dengan narkotika dan tiga lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.

"Dari jumlah kasus yang berhasil diungkap itu, diamankan 137 tersangka. Terdiri dari 135 laki-laki, 2 perempuan serta empat diantaranya masih anak-anak," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: 3 Pemuda Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Dari para tersangka itu, turut diamankan barang bukti berbagai jenis narkoba.

Antara lain sabu sebanyak 1.317,145 gram, ganja 606,4 gram, ekstasi 2.245 butir, dan pil koplo atau double L sebanyak 29.338 butir.

"Dengan jumlah tersebut, Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang telah menyelamatkan 17.494 jiwa dari bahaya narkoba serta kerugian ekonomi yang berhasil dicegah sebesar Rp 2,2 miliar" jelas Nanang.

"Keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2025," bebernya.

Menyasar Mahasiswa Malang

Nanang juga mengungkap, dari ratusan kasus narkoba yang diungkap selama kurun waktu enam bulan, didapati jaringan narkoba telah bergerak menyasar ke lingkungan pendidikan khususnya ke kampus-kampus.

"Kami menemukan ada peredaran narkoba jenis ganja, dan yang disasar adalah berbagai universitas di Malang. Dan terkait hal ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Nanang.

Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi pusat intelektualitas, kini menjadi target empuk bagi para pengedar narkoba.

Modus operandi baru bahkan telah terdeteksi, yakni peredaran ganja dalam bentuk rokok sintetis yang menyasar kalangan mahasiswa.

Nanang mengatakan, pihaknya telah mengantongi data universitas yang menjadi target peredaran. 

"Peredaran ganja sintetis ini menyasar universitas-universitas di Malang, dan ini sudah terbukti. Kami memiliki datanya dan berkomitmen untuk melindungi institusi pendidikan ini," ujar Nanang.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Nanang memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri mereka.

Ia menganalogikan narkoba sebagai sesuatu yang sangat kotor dan tidak perlu dicoba sama sekali.

"Narkoba itu tidak enak. Sama seperti kotoran, apakah perlu kita coba untuk tahu rasanya? tentu tidak. Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan kerabat, jangan pernah mencoba narkoba," tegasnya. 

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main.

"Ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain juga mengatakan dari 137 tersangka kasus narkoba yang diamankan selama Januari-Juni 2025 beberapa di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Namun, Daky belum bisa membeberkan jumlahnya.

Para mahasiswa ini dari beberapa universitas di Kota Malang ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun kurir.

"Ada beberapa, ada yang menjadi pengguna, kurir juga ada," kata Daky, Kamis (26/6/2025).

(Kompas.com/Kompas.com/Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved