Sidang Dugaan TPPO PT NSP Malang, Tiga Saksi Kunci Dihadirkan
Dalam sidang teaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan tiga saksi kunci untuk terdakwa AB alias Alti alias Ade.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial Dian Permana (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Diketahui, Hermin memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan.
Sedangkan Dian Permana, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.
Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal.
Sebelum mendapat izin, perusahaan itu telah memberangkatkan beberapa PMI ke negara Hongkong.
Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.
Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34) (inisial AB), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka HNR (45). Dan ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.