Suami Terdakwa Akui Aktivitas PT NSP Malang Belum Memiliki Izin, Dihadirkan jadi Saksi Dalam Sidang

Roy mengaku bahwa perusahaan PT NSP Malang yang dijalankan oleh istrinya saat itu belum mengantongi izin operasional sama sekali

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SIDANG LANJUTAN - Suami terdakwa Hermin yaitu Roy Santoso saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus TPPO PT NSP Cabang Malang di PN Malang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut, saksi mengakui aktivitas PT NSP Cabang Malang pada saat itu belum mengantongi izin sama sekali. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/6/2025) .

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang akan menghadirkan tiga orang saksi.

Namun ternyata, hanya satu saksi yang hadir yaitu suami terdakwa Hermin bernama Roy Santoso.

Sebagai informasi, terdakwa Hermin (45) memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang dan terdakwa Dian Permana alias Ade (37) sebagai kepala cabang PT NSP Malang.

"Dalam sidang hari ini, yang hadir cuma satu yaitu Roy Santoso dan saksi merupakan suami dari terdakwa Hermin. Untuk dua saksi yang lain, tidak dapat hadir karena ada kegiatan dan akan kami hadirkan dalam sidang berikutnya di minggu depan," ujar JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, Rabu (4/6/2025).

Dirinya menjelaskan dalam sidang tersebut, saksi Roy mengaku bahwa perusahaan PT NSP Malang yang dijalankan oleh istrinya saat itu belum mengantongi izin operasional sama sekali.

"Keterangan saksi sesuai dengan BAP dan menguntungkan kami. Jadi, kegiatan perusahaan terdakwa belum memiliki izin di awal 2024 sampai ditangkap di tanggal 10 November 2024, dan perizinannya ini baru keluar di tanggal 15 November 2024," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin tetap bersikukuh bahwa PT NSP Cabang Malang telah mengantongi izin operasional yang berlaku.

"Terkait perizinan, semuanya telah dimiliki. Ini ada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), lalu ada Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), izin operasional dan NIB (Nomor Induk Berusaha) juga ada dan ini kami tunjukkan dalam sidang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih mengaku pihaknya akan mengawal dan memberikan atensi terkait perkembangan proses hukun dugaan TPPO PT NSP Malang.

"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban dalam mendapatkan keadilan. Pada intinya, hak restitusi korban sepenuhnya harus diberikan," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved