Suami Terdakwa Akui Aktivitas PT NSP Malang Belum Memiliki Izin, Dihadirkan jadi Saksi Dalam Sidang
Roy mengaku bahwa perusahaan PT NSP Malang yang dijalankan oleh istrinya saat itu belum mengantongi izin operasional sama sekali
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/6/2025) .
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang akan menghadirkan tiga orang saksi.
Namun ternyata, hanya satu saksi yang hadir yaitu suami terdakwa Hermin bernama Roy Santoso.
Sebagai informasi, terdakwa Hermin (45) memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang dan terdakwa Dian Permana alias Ade (37) sebagai kepala cabang PT NSP Malang.
"Dalam sidang hari ini, yang hadir cuma satu yaitu Roy Santoso dan saksi merupakan suami dari terdakwa Hermin. Untuk dua saksi yang lain, tidak dapat hadir karena ada kegiatan dan akan kami hadirkan dalam sidang berikutnya di minggu depan," ujar JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, Rabu (4/6/2025).
Dirinya menjelaskan dalam sidang tersebut, saksi Roy mengaku bahwa perusahaan PT NSP Malang yang dijalankan oleh istrinya saat itu belum mengantongi izin operasional sama sekali.
"Keterangan saksi sesuai dengan BAP dan menguntungkan kami. Jadi, kegiatan perusahaan terdakwa belum memiliki izin di awal 2024 sampai ditangkap di tanggal 10 November 2024, dan perizinannya ini baru keluar di tanggal 15 November 2024," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin tetap bersikukuh bahwa PT NSP Cabang Malang telah mengantongi izin operasional yang berlaku.
"Terkait perizinan, semuanya telah dimiliki. Ini ada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), lalu ada Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), izin operasional dan NIB (Nomor Induk Berusaha) juga ada dan ini kami tunjukkan dalam sidang," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih mengaku pihaknya akan mengawal dan memberikan atensi terkait perkembangan proses hukun dugaan TPPO PT NSP Malang.
"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban dalam mendapatkan keadilan. Pada intinya, hak restitusi korban sepenuhnya harus diberikan," tandasnya.
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Lega Pembangunan Tol Kepanjen Dijanjikan Dimulai Tahun ini, Anggaran Rp 10,04 Triliun |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.