Jam Malam Resmi Berlaku di Surabaya, Petugas Keliling Jaring Anak yang Keliaran di Atas Jam 10 Malam

Jam Malam Resmi Berlaku di Surabaya, Petugas Keliling Jaring Anak yang Keliaran di Atas Jam 10 Malam

Pemkot Surabaya
PENGARAHAN JELANG OPERASI - Petugas gabungan melakukan koordinasi sebelum merupakan operasi. Rencananya, Pemkot Surabaya akan menerjunkan tim yang berkeliling melakukan pengawasan aturan jam malam bagi anak di bawah umur. 

Upaya ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

"Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo," kata Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

Wali Kota Eri juga menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring operasi.

Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.

"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri."

"Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.

"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah," tuturnya.

Para orang tua harus aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat.

"Anak-anak harus memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.

Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko.

Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved