Fatwa Haram Sound Horeg

Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Sorotan, Wagub Jatim Emil Dardak Sebut Harus Ada Jalan Tengah

Emil Dardak : fatwa haram soud horeg diharapkan disikapi bijak dan dicarikan solusi agar tidak merugikan pelaku industri tapi juga tidak mengganggu

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH
JALAN TENGAH - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat diwawancara terkait fatwa haram sound horeg di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025). Ia menegaskan harus ada jalan tengah yang baik untuk pelaku industri sound horeg tapi juga tidak mengganggu ketertiban masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan dalam Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan membuat Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat bicara.

Emil mengaku telah memanggil dan menyerap aspirasi dari pelaku industri sound horeg.

Pihaknya berpendapat fatwa yang ada diharapkan tetap disikapi bijak dan dicarikan solusi agar tidak merugikan pelaku industri tapi juga tidak mengganggu Kamtibmas.

“Saya sudah mendengar aspirasi pelaku industri sound horeg begitu juga yang terdampak masalah ini juga tidak boleh diabaikan. Soal fatwa kita akan cek tapi kita juga akan komunikasikan dengan semua pihak terkait gimana solusi terbaik,” kata Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025). 

Dikatakannya fatwa yang diterbitkan dalam forum tersebut bisa jadi niatnya baik untuk mengatasi banyaknya keluhan di masyarakat yang dimungkinkan terganggu dengan adanya sound horeg.

“Niatnya baik tapi kalau ada permasalahan ya harus dicari solusinya. Perlu ada jalan tengah untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi, bagaimana sound horeg beroperasi tapi tidak melanggaran ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini.

Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun banyak juga sebagian yang lain merasa terganggu.

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved