Pembunuhan Brigadir Nurhadi
2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ternyata Eks Kasat, Tapi Malah Tak Ditahan Oleh Polisi
Terungkap sosok 2 tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ternyata mantan Kasat yang sebelumnya menjabat. Tapi tidak ditahan oleh Polda NTB.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Terungkap sosok 2 tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ternyata mantan Kasat yang sebelumnya menjabat.
Memiliki jabatan, 2 tersangka pembunuhan Brigadi Nurhari malah tak ditahan oleh Polda NTB.
Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, mulai terungkap.
Tidak benar Brigadir Nurhadi tewas tenggelam dalam kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu.
Belakangan diketahui, Brigadir Nurhadi diduga dibunuh oleh dua atasannya sendiri.
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC atau AC).
Perwira polisi itu kini telah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalan kasus, tersangka berdalih Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.
Namun, berdasarkan pendalaman Polda NTB terdapat tanda-tanda penganiayaan di jasad korban.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.
Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.
Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.
Tersangka bukan orang biasa

Baca juga: Penyebab Brigadir Nurhadi Tewas di Kolam Renang Saat Pesta di Villa, Sebelumnya Dikeroyok Atasannya
Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.
Tersangka Tidak Ditahan
Dua anggota Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak buahnya yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.
Namun, mereka ternyata belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Adapun tersangka lain yang sudah ditahan adalah seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.
Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.
Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).
Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.
Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.
Kini, Yogi dan Haris sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.
Dua Perwira Belum Ditahan, Polda NTB Dikritik
Langkah yang diambil kepolisian pun dikritik oleh Aliansi Reformasi Polri karena dirasa tidak adil.
Ketidakadilan yang dimaksud karena M justru ditahan meski penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan terhadap Yogi dan Haris.
Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra khawatir jika Yogi dan Haris tidak ditahan, maka bisa mengintervensi penyidikan.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Yan mengatakan pihaknya pun ingin agar penahanan terhadap M ditangguhkan dan sudah melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda NTB.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Kronologi: dari pesta berujung petaka
Semua bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.
Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.
Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
Tidak lama kemudian Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.
Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.
Syarif melanjutkan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan video CCTV satu pun yang merekam aksi para tersangka.
Sehingga belum diketahui peran para tiga tersangka.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," tegasnya Syarif.
Informasi tambahan, jasad Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.
Awalnya, disebutkan korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.
Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNLOMBOK.COM)
tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi
pembunuhan Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi
Polda NTB
Kasat Narkoba
Kasat Reskrim
Gili Trawangan
Polda Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat
suryamalang
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Beda Gaya Hidup Istri Sah dan Wanita Sewaan Misri Puspitasari, Istri Kompol Yogi Pebisnis Perhiasan |
![]() |
---|
Nasib Misri Puspitasari Jadi Justice Collaborator Mirip Bharada E, Bongkar Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.