Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan

Benarkah Zainal Arifin Minta Damai pada Kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto Bongkar Tabiat Pelaku

Benarkah Zainal Arifin minta damai pada kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto bongkar tabiat pelaku, isu penerapan pasal tipiring juga berhembus.

KOMPAS.COM/Fathor Rahman/IST
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Irwan Siskiyanto, Kurir JNT Pamekasan (KANAN) yang dicekik dan dipiting Zainal Arifin alias Arif saat menunjukkan surat bukti laporan di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura. Tersangka Zainal Arifin (KIRI) memakai baju tahanan saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura. Kabarnya keluarga Zainal Arifin minta damai, Irwan bongkar tabiat tersangka. 

"Kami ingin tetap sampai dipenjara," tegasnya.

JNT Dukung Irwan Siskiyanto 

JNT pusat juga mendukung penuh keputusan Irwan Siskiyanto untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. 

Itu sebabnya, JNT pusat turun langsung memberikan pendampingan hukum terhadap kurirnya yang jadi korban penganiayaan saat mengantar paket pada Senin (30/6/2025) pagi.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, Pimpinan JNT Pamekasan, Irfan Arrofi, mewakili JNT Pusat, mendampingi langsung kurirnya ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Irfan Arrofi mengatakan, JNT Pusat memberikan atensi langsung terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Irwan.

Baca juga: PROFIL AKBP Hendra Eko Triyulianto Tangani Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan, Eks Bawahan Sambo

Kata Iran, korban akan didampingi oleh JNT Pusat selama menjalani proses hukum termasuk, korban juga akan diberikan bantuan lain oleh JNT pusat.

"Kami datang ke sini mendampingi kurir kami selama proses hukum di Polres Pamekasan," kata Irfan Arrofi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/7/2025).

Irfan mengaku telah memberikan santunan kepada kurirnya yang menjadi korban penganiayaan saat hendak mengantar paket COD.

Hari ini, lanjut Irfan, kurirnya kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait pengembangan kasus.

Namun Irfan tidak bisa membocorkan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan di dalam ruangan.

"Lebih detailnya bisa ke penyidik langsung," sarannya.

Baca juga: 12 Adegan Rekonstruksi Irwan Siskiyanto Kurir JNT Dianiaya Zainal Arifin, Istri Duduk di Depan Toko

Irfan memastikan selama pemeriksaan kurirnya tidak ada pembahasan damai.

Korporasinya komitmen akan tetap lanjut mengawal proses hukum penganiayaan yang dialami kurirnya tersebut sampai selesai.

"Untuk ke Kantor JNT Pamekasan tidak ada dari pihak pelaku yang mengajak damai," tutupnya.

Isu Penerapan Pasal Tipiring

Selain itu, juga beredar desas-desus Polres Pamekasan akan menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tersangka Zainal Arifin.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved