Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan

Benarkah Zainal Arifin Minta Damai pada Kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto Bongkar Tabiat Pelaku

Benarkah Zainal Arifin minta damai pada kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto bongkar tabiat pelaku, isu penerapan pasal tipiring juga berhembus.

KOMPAS.COM/Fathor Rahman/IST
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Irwan Siskiyanto, Kurir JNT Pamekasan (KANAN) yang dicekik dan dipiting Zainal Arifin alias Arif saat menunjukkan surat bukti laporan di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura. Tersangka Zainal Arifin (KIRI) memakai baju tahanan saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura. Kabarnya keluarga Zainal Arifin minta damai, Irwan bongkar tabiat tersangka. 

Namun beredarnya isu ini langsung di respons Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kapolres yang dikenal tegas itu memastikan tidak akan menerapkan pasal tipiring dalam kasus penganiayaan kurir JNT Pamekasan ini.

Kata Hendra, setelah dilakukan analisa hukum dan rekonstruksi kejadian, ditemukan adanya tindakan kekerasan, yaitu tersangka mengambil atau merampas uang paket COD yang telah dibayar kepada kurir JNT terasebut dengan kekerasan.

"Makanya kami sangkakan pasal 365," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Mengenal Irwan Siskiyanto Kurir JNT Pamekasan Tak Bisa Bersuara Setelah Dicekik, Mengeluh Kesakitan

Menurut Hendra, akibat kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap kurir JNT tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut.

Luka ini berdasarkan keterangan korban, terkena sikut lengang pelaku.

"Makanya dalam video itu ada bercakan darah di bagian gigi," ungkap Hendra.

Kemungkinan kata Hendra, luka di bagian gigi dan mulut itu diakibatkan saat korban hendak dipiting lehernya oleh tersangka atau ada kekerasan tangan tersangka yang mengenai bibir korban sehingga luka.

Baca juga: SOSOK Pelanggan Brutal yang Cekik Kurir Sampai Berdarah dan Leher Luka di Pamekasan Madura saat COD

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kami masih menunggu hasil visum juga," tutup Hendra.

(Suryamalang.com/Kuswanto)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved