Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Tampang 2 Mantan Eks Kasat yang Bunuh Brigadir Nurhadi, Berawal Gegara 2 Cewek di Private Villa

Inilah tampang 2 mantan Kasat yang menjadi pembunuh Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/Tribunnews
PEMBUNUH BRIGADIR NURHADI - Tampang 2 Mantan Kasat yang menajdi pembunuh Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). 

SURYAMALANG.COM - Inilah tampang 2 mantan Kasat yang menjadi pembunuh Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Pembunuhan kepada Brigadir Nurhadi ini disinyalir gara-gara 2 cewek saat menginap di private villa bersama. 

Diketahui, Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB.

Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Selain itu, diduga seorang perempuan berinisial M, asal Jambi ikut menganiaya Nurhadi.

Kendati begitu, untuk sementara ini, polisi baru menahan wanita M.

Sedangkan dua tersangka pelaku utama, yakni YG dan HC belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.

"Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mapolda NTB, dalam keterangannya dikutip (6/7/2025).

Ia yakin YG dan HC tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti meskipun tak ditahan. 

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif. 

Ia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang.

Baca juga: Guide Ali Tak Terima Disalahkan atas Kematian Juliana Marins, Ada Bukti Dia Turun Jurang Mau Tolong

Mereka kemudian menuju private villa.  

Saat itu, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal sambil berendam di kolam berlima.

Di sana, tak ada kamera CCTV. Adapun kamera CCTV hanya dipasang di luar villa.  

Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam.

Ia diduga dibunuh di vila tersebut. 

Kedua atasan Nurhadi telah dipecat dari kepolisian

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) juga telah memecat kedua anggota Propam Polda NTB tersebut atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

 Terungkapnya fakta-fakta kematian Brigadir Nurhadi. Dalam kematian Brigadir Nurhadi ini, dua orang seniornya telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB. Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). (Kolase Tangkapan Layar Youtube Tribun Pekanbaru Official/Istimewa)
 Terungkapnya fakta-fakta kematian Brigadir Nurhadi. Dalam kematian Brigadir Nurhadi ini, dua orang seniornya telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB. Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). (Kolase Tangkapan Layar Youtube Tribun Pekanbaru Official/Istimewa) ()

"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

Kedua mantan polisi yang juga atasan Nurhadi itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC). 

"Mereka kena Pasal 531 dan 359 KUHP, " kata Syarif. 

YG dan AC diduga kuat melakukan tindakan pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KHUP, yang merupakan tindakan yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga menyebabkan kematian.

Selain itu, Pasal 359 KUHP, yaitu tindakan pidana yang disebabkan oleh kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.  

Syarif juga menyampaikan bahwa dari hasil ekshumasi dan otopsi ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban Nurhadi, sehingga menyebabkannya meninggal dunia.  

Baca juga: Mengenal Sosok Wanita M Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi yang Ditahan, Cari Uang untuk Keluarga

Terkait peran masing-masing tersangka YG dan AC, Syarif tidak menjelaskan lebih jauh.

Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga menyebabkan Nurhadi meninggal dunia.  

Terpisah, Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam menangani kasus kematian Nurhadi.

"Nanti ditanya ke Direskrimum aja ya, saya baru sampai dari Jakarta juga ini, tapi yang jelas yang bersangkutan (Kompol YG dan Ipda AC) sudah disidang etik," kata Hadi.

Kasus kematian Nurhadi terkuak ketika tim penyidik melakukan ekhsumasi atau pembongkaran makam Nurhadi untuk otopsi.

Langkah ini dilanjutkan dengan olah TKP di Privat Vila Tekek di Gili Trawangan, tepatnya di The Beach House Resort Hotel, tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC.

Adapun dua atasan Nurhadi itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Hasil Ekshumasi Brigadir Nurhadi

Sebelumnya, Dokter forensik Universitas Negeri Mataram mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dokter Arfi Syamsun menjelaskan bahwa pemeriksaan jenazah mengungkapkan sejumlah luka di permukaan tubuh yang tergolong sebagai luka antemortem, yaitu luka yang terjadi menjelang kematian korban.

"Bentuknya banyak ada luka lecet, luka gerus, luka memar, luka robek. Distribusinya ada di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama di kaki bagian kiri," ungkap Arfi dalam keterangan pers di Polda NTB, Jumat (4/7/2025). 

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya resapan darah di bagian depan dan belakang kepala korban.

Menurut teori yang ada, luka tersebut terjadi ketika kepala korban bergerak dan membentur benda yang diam.

"Pada pemeriksaan lehernya ditemukan adanya fraktur atau patah tulang pada tulang lidah. Jika tulang lidah mengalami patah, maka 80 persen penyebabnya adalah pencekikan atau penekanan pada area leher," tambah Arfi.

Selain itu, pemeriksaan pada paru-paru korban menunjukkan adanya rangka ganggang yang identik dengan ganggang di air kolam.

Rangka ganggang juga ditemukan di sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal.

"Kami simpulkan bahwa Bapak Nurhadi masih hidup ketika masuk ke dalam air," ujar Arfi.

Baca juga: Akhir Hayat Reynanda Calon Jaksa Tewas Hanyut di Sungai, Kejar Kades Korupsi Dana Desa Rp 467 Juta

Ia juga menyatakan bahwa Nurhadi mengalami pingsan saat berada di dalam air dan meninggal karena tenggelam.

"Namun tentunya, apa yang membuat orang tidak sadar atau pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tersebut," kata Arfi. 

Menurut Arfi, kejadian-kejadian tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

"Tidak bisa dipisahkan antara tenggelam sendiri, kemudian pencekikan atau patah tulang lidah, tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan," tutupnya.

Sebelumnya juga, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).

Olah TKP ini berlangsung di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC, pada Rabu, 16 April 2025.

Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.

Penjelasan Polda NTB

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap kronologi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas di sebuah Private Poll Villa di Gili Trawangan.

Nurhadi tewas diduga karena penganiayaan yang dilakukan dua atasannya yaitu YG yang saat itu berpangkat Kompol dan Ipda HC yang saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini.

"Kejadian ini terjadi di salah satu private villa, dimana di sana telah terjadi salah seorang personel anggota Polda NTB itu ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," kata Syarif.

Syarif menjelaskan kejadian berawal saat Nurhadi bersama YG, HC, M dan seorang saksi P pergi ke Gili Trawangan untuk berpesta-pesta.

Mereka menyewa sebuah private villa dengan kolam renang di Tekek Villa Gili Trawangan.

Sesaat sebelum kejadian, kelima orang termasuk korban Nurhadi berkumpul bersama di vila untuk berpesta.

"Nah di pesta di sana dari datang ke sana diberikan sesuatu itu, itu pertama awalnya. Diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," terang Syarif. 

Syarif mengatakan, saat berkumpul itu ada kejadian saat korban Nurhadi mencoba untuk merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

Menurut polisi, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00-21.00 WITA.

Hal tersebut berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk Villa Tekek.

Syarif memastikan rekaman CCTV di lokasi tersebut tidak ada yang hilang.

"CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu private pool villa jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang," kata dia.

"Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa space waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi," terang Syarif.

Syarif mengungkapkan tidak ada saksi yang melihat kejadian dan tidak ada kamera pengawas atau CCTV yang mengarah ke dalam lokasi kejadian karena mereka berada di private villa.

"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," kata Syarif.

Sekitar pukul 21.00 Wita lewat, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.

Kemudian polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari lima orang ahli.

Lima orang ahli itu adalah ahli parmatologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban setelah kejadian di Gili Trawangan

Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu YG dan HC yang merupakan atasan Brigadir Nurhadi, dan wanita inisial M asal Jambi saat ini ditahan di Polda NTB.

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNMEDAN.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved