KRONOLOGI Pendeta Blitar Cabuli 4 Anak Sopir Disikat Hotman Paris Jadi Tersangka, Berani Mengancam

Kronologi pendeta Blitar cabuli 4 anak sopirnya disikat Hotman Paris langsung jadi tersangka, berani mengancam korban akan tidur di jalanan.

|
Instagram @hotmanparisofficial
PENDETA BLITAR CABUL - Pengacara Hotman Paris Hutapea (KIRI) ketika berbincang di konten Instagram-nya. Hotman Paris bersama keluarga korban (KANAN), sopir mengadu anaknya jadi korban pencabulan pendeta. Setelah kasus ini viral, Ditreskrimum Polda Jatim mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap DKBH (67) pendeta di salah satu gereja di Kota Blitar. 

Namun, setelah itu anak sulung T bercerita lagi bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan

"Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pencabulan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku," ujar T.

Baca juga: Pendeta Se-Jatim Nyatakan Siap Menangkan Khofifah-Emil, Gagas Gerakan GMSK

Akhirnya, T melaporkan perbuatan pendeta itu ke Polisi, tetapi karena mendapat ancaman dia sempat mencabut laporan itu lagi.

"Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan," ucap T.

Sampai akhirnya, ada orang yang berusaha menolong T untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Tim Hotman 911 di Jakarta.

Namun, orang yang membantu T dan keempat putrinya mendadak lepas tangan di tengah jalan karena diduga mendapat sogokan uang dari pelaku.

Resmi Tersangka

Setelah kasus ini viral, Ditreskrimum Polda Jatim mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap DKBH sebagai tersangka. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman mengatakan, aksi bejat dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda.

“GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama pada 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Brigjen Pol Farman, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali. Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP.

Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi.

Baca juga: Diskusi Bareng Pendeta Majelis Agung GKJW Kota Malang, Khofifah Dicurhati Soal Makam dan Akses Jalan

Korban TTP mengalami pencabulan empat kali, salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa. 

Di kolam renang itu, tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.

“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.

Brigjen Pol Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved