KRONOLOGI Pendeta Blitar Cabuli 4 Anak Sopir Disikat Hotman Paris Jadi Tersangka, Berani Mengancam

Kronologi pendeta Blitar cabuli 4 anak sopirnya disikat Hotman Paris langsung jadi tersangka, berani mengancam korban akan tidur di jalanan.

|
Instagram @hotmanparisofficial
PENDETA BLITAR CABUL - Pengacara Hotman Paris Hutapea (KIRI) ketika berbincang di konten Instagram-nya. Hotman Paris bersama keluarga korban (KANAN), sopir mengadu anaknya jadi korban pencabulan pendeta. Setelah kasus ini viral, Ditreskrimum Polda Jatim mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap DKBH (67) pendeta di salah satu gereja di Kota Blitar. 

Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang berat. 

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Brigjen Pol Farman.

Belum Ditahan

Kendati terlapor DKBH sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Brigjen Pol Farman, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Saat ditanyai mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Farman belum menjelaskannya.

"Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka, tapi belum ditahan," ujarnya saat dihubungi suryamalang.com.

(WartaKotalive.com/Suryamalang.com/Luhur Pambudi)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved