Sejumlah Catatan Minus dalam Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Menyeluruh
Ia menyampaikan, bahwa hasil yang diraih kontingen Kota Malang tidak sejalan dengan target yang telah dicanangkan sebelumnya.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelaksanaan Porprov Jatim 2025 yang digelar di wilayah Malang Raya sudah berakhir.
Namun, sejumlah catatan kritis dilayangkan DPRD Kota Malang, khususnya dari Komisi D, terhadap proses penyelenggaraan Porprov.
Seperti menyoroti tentang venue yang tak layak, atlet cedera, hingga Pertanggungjawaban anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (8/7/2025).
Ia menyampaikan, bahwa hasil yang diraih kontingen Kota Malang tidak sejalan dengan target yang telah dicanangkan sebelumnya.
Hal ini, menurutnya, menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh pihak terkait.
"Target dari Kota Malang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan."
"Ini menjadi catatan kami sebagai wakil rakyat, karena kami juga terlibat dalam penganggaran dan perencanaan," kata Wafi.
Lebih lanjut, politisi PKB itu juga menyoroti masalah venue yang telah dianggarkan.
Namun ternyata, tidak bisa digunakan selama pelaksanaan Porprov Jatim 2025.
Salah satunya adalah fasilitas voli pantai yang terdapat di GOR Ken Arok Kota Malang.
"Venue voli pantai itu sudah kita anggarkan, tapi kenyataannya tidak bisa digunakan."
"Bahkan ada laporan bahwa atlet kami mengalami cedera karena kondisi pasir yang tidak layak saat pertandingan," jelasnya.
Untuk itu, DPRD Kota Malang dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang.
Rapat tersebut ditujukan untuk meminta laporan pelaksanaan, termasuk kejuaraan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban administrasi.
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.