Koperasi Merah Putih Vs Bank Titil

Ketua DPRD Kota Malang Soroti Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih, Tegaskan Pengawasan Kinerja

Ketua DPRD Kota Malang Soroti Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih, Tegaskan Pengawasan Kinerja

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
KOPERASI MERAH PUTIH - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Ia menekankan pentingnya menilai kinerja pengurus Koperasi Desa Merah Putih secara objektif, bukan berdasarkan afiliasi politik. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menanggapi isu politisasi dalam pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang dikaitkan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Ia menekankan pentingnya menilai kinerja pengurus secara objektif, bukan berdasarkan afiliasi politik.

“Ya nanti kami lihat kinerjanya. Pilihan atau tidak, yang penting kerjanya beres,” ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan, siapapun yang terpilih menjadi pengurus, tetap harus mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas agar pelaksanaan program koperasi berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan.

“Pasti mendapatkan peningkatan kapasitas, meskipun sudah ada yang berpengalaman, tetap mendapatkan pelatihan. Saya kira perlu kita pantau terus, program ini tidak bisa kita lepas begitu saja,” imbuhnya.

Program Koperasi Merah Putih sendiri digulirkan secara nasional sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Di Kota Malang, pembiayaan administrasi notaris bagi koperasi ini sudah dianggarkan dan diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Setiap koperasi di 57 kelurahan menerima dukungan dana sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan notaris.

“Koperasi Merah Putih, untuk pembiayaan administrasi notaris, sudah kami anggarkan dan proses sudah selesai. Kami berharap nanti permodalan semuanya dari pusat,” jelas Amithya.

Ia juga menyoroti fleksibilitas pelaksanaan teknis koperasi di masing-masing kelurahan. Menurutnya, penggunaan koperasi eksisting diperbolehkan selama sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Salah satunya dilakukan di Kelurahan Bumiayu yang memanfaatkan koperasi yang sudah berjalan dan berpengalaman secara permodalan.

“Saya melihat kemarin kalau memang dilaksanakan sesuai Juknis, boleh menggunakan koperasi eksisting. Menghidupkan koperasi yang lemah juga boleh, atau bisa buat baru,” tuturnya.

Amithya mengingatkan, tantangan utama dalam menjalankan koperasi adalah konsistensi dan kemampuan manajemen. Oleh karena itu, ia meminta para camat dan lurah memastikan pengurus koperasi mampu mengangkat potensi lokal yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Kemarin juga saya sampaikan kepada para camat dan lurah, kami berharap dari pengurus bisa menguatkan karakteristik masing-masing wilayah. Apa yang menjadi komoditi unggulan, itu yang harus disokong,” tegasnya.

Ia menegaskan, esensi utama dari Koperasi Merah Putih adalah mendukung ekonomi kerakyatan, bukan menjadi alat untuk kepentingan politik praktis.

“Adanya koperasi Merah Putih ini esensinya mendukung ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved